Dalam rangka mempermudah pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana akan menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKN II).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada awak media pada Kamis (14/3/2023), nih, Sob. Ia menjelaskan bahwa alasan Korlantas Polri menghapus pajak progresif dan mengurangi BBNKN II tersebut untuk memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.
“Pengurangan beban dari BBNKN II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Irjen Firman Shantyabudi.
Mengenai kapan penghapusan pajak progresif tersebut akan diberlakukan? Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan hal tersebut sesuai dengan kewenangan gubernur di masing-masing wilayah.
Pasalnya Korlantas Polri hanya memberikan masukan sejak 2022 mengenai penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Untuk keputusannya sendiri merupakan kewenangan gubernur.
“Kewenangan BBNKB II dan pajak progresif adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur,” jawab Brigjen Pol Yusri Yunus ketika ditanyakan waktu pemberlakuan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.
Sedikit informasi saja, tujuan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah sejak 2022. Adapun tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Dengan begitu pemda akan kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Bahkan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri tengah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.
So, gimana Sob, setuju dengan masukan yang diajukan Korlantas?