Jelang libur Natal 2021, Korp Lalu Lintas Polri (Korlantas) bersama Kemenhub akan melakukan pengaturan lalu lintas mobil barang di ruas jalan tol Jakarta Cikampek-Palimanan dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi, mulai Kamis (23/12/2021).
Adapun waktu pengaturan lalu lintas mobil barang dari jalan tol menuju jalan nasional yang akan dilakukan oleh Korlantas, adalah sebagai berikut:
- Arus mudik keluar Jabodetabek dimulai pada 23 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai dengan 25 Desember 2021 pukul 12.00 WIB
- Arus balik masuk Jabodetabek dimulai pada 26 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2021 pukul 10.00 WIB
Sedangkan untuk mobil barang yang dikecualikan mengacu pada angka lima huruf g, huruf h dan huruf I sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Disease 2019.
Diharapkan dengan memberlakukan pengaturan lalin di jalan tol dan jalan nasional, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk merayakan Natal dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kerumunan di jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi meminta seluruh jajarannya untuk dapat mengatur operasional mobil barang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Polri dapat mengevaluasi waktu pemberlakuan pengalihan arus lalu lintas mobil barang dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas,” ujarnya.