Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Migas mencatat pajak industri hulu migas berkontribusi bersih tahun ini mencapai Rp69,16 triliun (per 19 Desember 2021). Jumlah tersebut diketahui telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp64,7 triliun.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Rinto Pudyantoro menjelaskan bahwa kontribusi positif tersebut turut serta menopang pembangunan. Diketahui, setoran pajak industri hulu migas meliputi PPh Migas sebesar Rp52,49 triliun atau surplus 14,7 persen dari target. Sedangkan, PBB Migas dan sektor lainnya sebesar Rp7,7 triliun (11,72 % dari target).
Lalu, untuk PPh Non Migas menyetor ke negara sekitar Rp5,8 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp3,1 triliun dan pajak lainnya sebesar Rp0,036 triliun (surplus 0,27 persen dari target).
Dalam penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kontribusi hulu migas melalui hasil pengelolaan migas juga telah melampaui target, yaitu sekitar US$7,28 miliar (per November 2021).
“Prognosa kami sampai akhir tahun ini, penerimaan negara dari sektor hulu migas akan mencapai sekitar US$13,92 miliar atau setara Rp202 triliun,” ujar Rino Pudyantoro seperti dikutip CNN Indonesia.
Penerimaan yang optimal dari industri hulu migas, diharapkan mampu mendukung program pembangunan pemerintah, termasuk membiayai masa transisi energi baru ke energi terbarukan yang saat ini sedang digaungkan pemerintah.
Di sisi lain, Komite Keuangan dan Pajak Indonesia Petroleum Association (IPA) Hendra Halim berharap tahun depan dan seterusnya cooperative compliance dan iklim investasi di industri hulu migas dapat terus meningkat untuk menarik investasi.
Ke depan, industri migas sendiri membutuhkan kurang lebih 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar aki kubik gas per hari pada 2030.