Meski Indonesia dilanda pandemi yang sempat membuat terpuruk roda perekonomian, namun beberapa industri kembali bangkit dan bisa membantu proses pemulihan ekonomi negara. Salah satu yang ambil bagian dalam kontribusi memulihkan ekonomi Indonesia adalah industri fintech (financial-technology).
Berdasarkan data Otoritas Jasa keuangan (OJK), kontribusi industri fintech Indonesia terlihat dari penyaluran pinjaman fintech lending hingga oktober 2021 mencapai Rp272,4 triliun dari 104 penyelenggara. Total penerima diketahui mencapai 71 rekening dan 789 ribu rekening pemberi pinjaman.
Dan sepanjang 2021, fintech lending juga mampu menyalurkan pinjaman ke sektor produksi sebesar Rp67 triliun. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan penyaluran aktiva produktif dari tahun ke tahun semakin tinggi.
Fakta pertumbuhan penyaluran pinjaman fintech lending ini, membuat industri fintech bisa berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,45 persen atau sekitar Rp60 triliun terhadap besaran produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Secara total, industri fintech bertambah banyak 82% di tahun 2021. Hal ini diungkap oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan, Tris Yulianta. Angka ini pun diperkirakan akan terus bertumbuh lebih pesat terutama di tahun 2022 seiring dengan pulihnya sektor perekonomian nasional dari masa pandemi Covid-19.
Industri Fintech Masih Punya PR
Dengan kontribusinya, industri fintech ternyata masih mempunyai permasalahan yang diakibatkan oleh pinjol ilegal dan investasi bodong. Maraknya praktik pinjol ilegal hingga investasi bodong meresahkan masyarakat dan ditakutkan mengurangi gairah masyarakat di industri fintech.
Bahkan menurut data yang diungkap OJK, praktik investasi bodong dalam kurun 10 tahun terakhir telah mencapai Rp 117,4 triliun. Sedangkan pada praktik pinjol ilegal, di tahun 2021 sendiri OJK telah melakukan penanganan kasus 79 investasi ilegal, 442 pinjol ilegal dan 17 gadai ilegal.
Sudah seharusnya seluruh stakeholder di industri fintech memberantas bersama terkait pinjol ilegal dan investasi bodong. Dan pihak pemerintah pun harus terus melakukan tindakan secara hukum dan mengawasi fintech yang berizin resmi.
Dan dengan adanya fintech resmi, bisa membantu akselerasi pemulihan ekonomi serta percepatan pemulihan perekonomian nasional, salah satunya melalui pendanaan kepada UMKM lewat P2P fintech lending.