Sebelumnya sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang remaja di Kota Makassar, Sulawesi selatan AD (17) dan MF (14) yang menculik lalu membunuh MFS yang berusia 11 tahun. Menindaklanjuti perihal tersebut akhirnya Kominfo menyatakan telah menutup akses (blokir) 7 situs dan 5 grup media sosial yang berkaitan dengan jual beli organ manusia.
Melansir laman resmi Kominfo, pengumuman terhadap pemutusan akses ini sudah dilakukan sejak Kamis (12/1). Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menuturkan bahwa pemutusan akses situs dan akun sosial media dilandaskan dengan berbagai pertimbangan yang ada.
Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah adanya indikasi tindak pidana jual beli atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang sangat dilarang. Sebab, dampaknya bisa membuat masyarakat menjadi resah.
“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” imbuhnya.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel A. Pangerapan, pemutusan akses ini dilakukan sesuai arahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” katanya di Jakarta Pusat, pada Jumat (13/1).
Hal pertama yang dilakukan TIM AIS Kementerian Kominfo untuk memutus situs-situs tersebut adalah dengan melakukan pemantauan terlebih dahulu terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga kuat menjadi tempat untuk membuat konten jual beli organ tubuh manusia.
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tambahnya
Menariknya, TIM AIS dari Kementerian Kominfo bukan hanya menemukan situs jual organ tubuh saja, melainkan juga menemukan lima grup di media sosial facebook dengan konten serupa. Dari hasil penemuan tersebut kemudian dibawa dan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna memverifikasi pelanggaran yang telah terjadi.
“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari kamis dan hari ini (jumat) ada 4 situs,” ungkapnya
Samuel menambahkan mulai 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB kemarin keempat situs yang disinyalir adanya jaringan jual beli organ manusia aksesnya telah diputus.
Lantas, dari segi hukum sendiri bagaimana hukuman dan sanksi yang pantas didapat terhadap orang yang memuat konten memperjual belikan organ tubuh manusia?
Menurut hasil penyelidikan ketujuh situs tersebut terkena pelanggaran Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Ngeri-ngeri sedap, deh, hukumannya!
Terakhir, tak lupa Samuel juga berpesan kepada masyarakat apabila menemukan situs yang serupa untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo guna ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melapor lewat aduankonten.id,” tandasnya.
Nah, langkah yang diambil oleh Kominfo untuk blokir situs yang memuat konten jual organ ini termasuk hal yang baik, Sob. Lantaran situs tersebut sangat beresiko apabila dibuka dengan orang awam. Apalagi sampai melakukan pembunuhan untuk diambil organnya.