Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Medsos Disinyalir Jual Beli Organ!

Situs-situs dan medsos jual organ berasal dari luar negeri.

Penulis :Fitria Rahmawati| Editor :Madava Nanda
January 17, 2023
in Agenda
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Kominfo blokir situs jual organ

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat menyampaikan Kominfo telah memblokir situs yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Sumber: kominfo.go.id.

17
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang remaja di Kota Makassar, Sulawesi selatan berinisial AD (17) dan MF (14) yang menculik lalu membunuh MFS yang berusia 11 tahun. Kedua tersangka melakukan pembunuhan untuk menjual salah satu organ tubuh korban. Menindaklanjuti perihal tersebut akhirnya Kominfo menyatakan telah menutup akses (blokir) 7 situs dan 5 grup media sosial yang berkaitan dengan jual beli organ manusia. 

Melansir laman resmi Kominfo, pengumuman terhadap pemutusan akses ini sudah dilakukan sejak Kamis (12/1/2023). Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menuturkan bahwa pemutusan akses situs dan akun sosial media dilandaskan dengan berbagai pertimbangan yang ada. 

ArtikelTerkait

PEVS 2023

PEVS 2023 Kembali Hadir, Bertabur Kendaraan Listrik Subsidi

March 24, 2023
Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

March 24, 2023

Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah adanya indikasi tindak pidana jual beli atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang sangat dilarang. Sebab, dampaknya bisa membuat masyarakat menjadi resah.

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” imbuhnya.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel A. Pangerapan, pemutusan akses ini dilakukan sesuai arahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI. 

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” katanya di Jakarta Pusat, pada Jumat (13/1).

Hal pertama yang dilakukan TIM AIS Kementerian Kominfo untuk memutus situs-situs tersebut adalah dengan melakukan pemantauan terlebih dahulu terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga kuat menjadi tempat untuk membuat konten jual beli organ tubuh manusia. 

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tambahnya.

Menariknya, TIM AIS dari Kementerian Kominfo bukan hanya menemukan situs jual organ tubuh saja, melainkan juga menemukan lima grup di media sosial Facebook dengan konten serupa. Dari hasil penemuan tersebut kemudian dibawa dan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna memverifikasi pelanggaran yang telah terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” ungkapnya

Samuel menambahkan mulai 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB kemarin keempat situs yang disinyalir adanya jaringan jual beli organ manusia aksesnya telah diputus. 

Lantas, dari segi hukum sendiri bagaimana hukuman dan sanksi yang pantas didapat terhadap orang yang memuat konten memperjual belikan organ tubuh manusia? 

Menurut hasil penyelidikan ketujuh situs tersebut terkena pelanggaran Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. 

Terakhir, tak lupa  Samuel juga berpesan kepada masyarakat apabila menemukan situs yang serupa untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo guna ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melapor lewat aduankonten.id,” tandasnya. 

Nah, langkah yang diambil oleh Kominfo untuk blokir situs yang memuat konten jual organ ini termasuk hal yang baik, Sob. Lantaran situs tersebut sangat beresiko apabila dibuka dengan orang awam. Apalagi sampai melakukan pembunuhan untuk diambil organnya.

Tags: agendakominfokominfo blokir situs jual organsampaijauhsitus jual organ manusia

Artikel Terkait

PEVS 2023
Agenda

PEVS 2023 Kembali Hadir, Bertabur Kendaraan Listrik Subsidi

March 24, 2023
Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik
Agenda

Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

March 24, 2023
Libur Akhir Pekan
Agenda

Akhir Pekan Ini, Warga DKI Jakarta Banyak ke Jawa Tengah

March 23, 2023
Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Agenda

300 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Libur Nyepi

March 23, 2023
Film Indonesia Raih Penghargaan di Jepang
Agenda

“Like and Share”, Film Indonesia Raih Penghargaan di Jepang

March 23, 2023
Hari Puasa Pertama
Agenda

23 Maret 2023 Hari Puasa Pertama Ramadan

March 22, 2023

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Slipknot dan Trivium Hadirkan Nuansa Indonesia di ‘Hammersonic 2023’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version