Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Kini Wajib Vaksin Saat Pergi ke Segala Tempat Sudah Berlaku!

Patuhi aturannya untuk menekan angka penyebaran COVID-19

Penulis :SampaiJauhCom
July 30, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Syarat wajib vaksin di segala tempat (Sumber Foto: beritamu.co.id)

Syarat wajib vaksin di segala tempat (Sumber Foto: beritamu.co.id)

71
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Kini wajib vaksin saat pergi ke segala tempat sudah berlaku. Seluruh warga DKI Jakarta harus menunjukkan bukti sertifikat telah divaksin saat hendak bepergian ke luar rumah. Aturan tersebut diminta oleh Pemprov DKI Jakarta agar dipatuhi.

Adapun bukti sertifikat vaksin ini diperlukan untuk beberapa kegiatan di DKI Jakarta, berikut ini daftarnya:

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

1. Menaiki Pesawat, Kereta Api dan Bus

Pada masa PPKM Darurat ini masyarakat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan setiap akan bepergian menaiki pesawat, kereta api dan bus.

Namun, tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi bus dan kereta api.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh dalam dokumen Panduan Implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa  dan Bali.

2. Mendatangi Acara Pernikahan 

Acara pernikahan tetap diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama PPKM level 4. Namun, tetap dengan penyesuaian, yakni tamu undangan maksimal hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin. Kegiatannya juga hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Aturan baru ini terdapat dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. 

Kegiatan yang berlaku dalam aturan ini antara lain akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi.

“Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)” tulis SK Kadisparekraf.

3. Makan di Resto atau Kafe Outdoor

Makan di restoran atau kafe outdoor selama PPKM level 4 dengan menunjukkan sertifikat vaksin juga diberlakukan oleh Disparekraf DKI  Jakarta.

Aturan itu terdapat dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini ditekan Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI.

Untuk kapasitas pengunjung hanya dibolehkan 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit di di resto atau  kafe outdoor. Selain itu, hanya buka sampai pukul 20.00 WIB dan dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.

4. Mengunjungi Salon

Sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop yang lokasinya tidak berada di mal diizinkan beroperasi.

“Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)” demikian isi SK tersebut.

5. Memasuki Pasar 

Aturan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 ini juga berlaku bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang.

6. Pekerja Kantoran

Perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi.

Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19. Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mewanti-wanti pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini.

Aturan-aturan tersebut menjadi tolok ukur bagi Pemprov DKI untuk membuka tempat usaha lainnya. Di samping itu, ia meyakini pengecekan sertifikat vaksinasi bisa dilakukan dengan mudah.

“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan,” jelasnya.

Tags: aturanpemerintahaturanpemprovdkiaturanppkmdarurataturanppkmlevel4beritapilihandkijakartapemprovdkijakartapencegahancovid19ppkmdaruratppkmlevel4sampaijauhcomsertifikatvaksinvaksinwajibvaksin

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version