Kini wajib vaksin saat pergi ke segala tempat sudah berlaku. Seluruh warga DKI Jakarta harus menunjukkan bukti sertifikat telah divaksin saat hendak bepergian ke luar rumah. Aturan tersebut diminta oleh Pemprov DKI Jakarta agar dipatuhi.
Adapun bukti sertifikat vaksin ini diperlukan untuk beberapa kegiatan di DKI Jakarta, berikut ini daftarnya:
1. Menaiki Pesawat, Kereta Api dan Bus
Pada masa PPKM Darurat ini masyarakat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan setiap akan bepergian menaiki pesawat, kereta api dan bus.
Namun, tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi bus dan kereta api.
Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh dalam dokumen Panduan Implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali.
2. Mendatangi Acara Pernikahan
Acara pernikahan tetap diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta selama PPKM level 4. Namun, tetap dengan penyesuaian, yakni tamu undangan maksimal hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin. Kegiatannya juga hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan baru ini terdapat dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata.
Kegiatan yang berlaku dalam aturan ini antara lain akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi.
“Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)” tulis SK Kadisparekraf.
3. Makan di Resto atau Kafe Outdoor
Makan di restoran atau kafe outdoor selama PPKM level 4 dengan menunjukkan sertifikat vaksin juga diberlakukan oleh Disparekraf DKI Jakarta.
Aturan itu terdapat dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini ditekan Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI.
Untuk kapasitas pengunjung hanya dibolehkan 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit di di resto atau kafe outdoor. Selain itu, hanya buka sampai pukul 20.00 WIB dan dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.
4. Mengunjungi Salon
Sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop yang lokasinya tidak berada di mal diizinkan beroperasi.
“Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)” demikian isi SK tersebut.
5. Memasuki Pasar
Aturan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 ini juga berlaku bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang.
6. Pekerja Kantoran
Perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi.
Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19. Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mewanti-wanti pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini.
Aturan-aturan tersebut menjadi tolok ukur bagi Pemprov DKI untuk membuka tempat usaha lainnya. Di samping itu, ia meyakini pengecekan sertifikat vaksinasi bisa dilakukan dengan mudah.
“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan,” jelasnya.