Sob, belakangan ini dunia maya dihebohkan dengan kendaraan milik Febrian Permana yang ditabrak singa di Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Mobil Febrian mengalami beberapa kerusakan. Waduh, apakah kerusakan mobil Febrian karena singa yang dikatakan sedang bermain-main ini bakal ditanggung asuransi kendaraan? Itulah yang jadi pertanyaan warganet.
FYI, Febrian sebagai pemilik mobil mengatakan kerusakan mobilnya tergolong ringan,hanya bagasi dan lampu belakang yang posisinya agak bergeser. Febrian pun mengungkapkan harus mengeluarkan kocek hingga Rp1,5 juta untuk memperbaiki mobilnya.
Memang, sebagai pemilik kendaraan terutama beroda empat harus siap dengan segala risiko kerusakan akibat kecelakaan atau peristiwa bencana alam seperti banjir hingga gempa. Nah, asuransi kendaraan bisa membantu pemilik meminimalkan kerugian.
Dua Jenis Asuransi Mobil
Dalam asuransi mobil, ada 2 istilah yang harus kamu tahu yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi mobil TLO (total loss only).
Asuransi mobil all risk adalah asuransi perlindungan yang berlangsung secara jangka panjang dan menyeluruh, maksudnya adalah menjamin seluruh kerusakan atau kerugian pada mobil, baik kecil maupun besar. Sedangkan asuransi mobil TLO (total loss only) ialah asuransi yang bisa diklaim saat kendaraan mengalami kehilangan total seperti pencurian atau perampasan hingga kerusakan kendaraan 75% lebih dari kerugian total.
Daftar Kerusakan Mobil yang Ditanggung
Setiap perusahaan asuransi kendaraan mungkin saja punya peraturan yang berbeda terkait jenis kerusakan yang akan ditanggung secara all risk dan TLO.
Namun yang umumnya, inilah daftar kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi kendaraan:
Terdampak Bencana Alam
Jika mobil kamu terkena dampak dari bencana alam banjir, gempa bumi, tsunami, angin topan, dan badai juga bisa ditanggung asuransi untuk perbaikan secara menyeluruh.
Kecelakaan: Tabrakan, Tergelincir, dan Terbalik
Kerusakan akibat kecelakaan juga dapat ditanggung asuransi kendaraan. Namun biasanya ada syarat bahwa kecelakaan tidak terjadi karena kesalahan sendiri, dan mobil bukan digunakan untuk tindak kejahatan. PIhak dari asuransi juga akan melakukan penyelidikan.
Mobil Terbakar
Jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai, terkena sambaran petir, terbakar karena dipicu sesuatu hingga adanya perintah dari pihak berwenang untuk membakar demi mencegah menjalarnya kebakaran juga bisa ditanggung asuransi kendaraan.
Mengalami Pencurian dengan Kekerasan
Contoh kondisi kerusakan mobil yang bisa diklaim asuransi ialah saat adanya pencurian dengan kekerasan yang hingga mengancam nyawa, tentunya dengan pemilik kendaraan sebagi korban.
Akibat Perbuatan Jahat Orang Lain
Klaim asuransi terhadap kerusakan mobil yang terbukti diakibatkan perbuatan jahat orang lain kepada kendaraan pemegang polis asuransi juga bisa dilakukan. Namun biasanya ada syarat bahwa kerusakan tidak dilakukan oleh orang yang memiliki relasi terhadap kendaraan seperti pemilik kendaraan itu sendiri hingga keluarga, kerabat, teman, dan rekan bisnis.
Rusak saat Kerusuhan Massa
Sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa. Tapi tetap ada syarat-syarat yang dikeluarkan dari perusahaan asuransi, misalnya mobil tersebut dari awal bukan digunakan untuk unjuk rasa.
Kerusakan Selama Mobil Ada di Kapal Laut
Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti pemilik mobil tidak bisa mengalaminya ketika kebetulan sedang berada di atas kapal laut saat menyeberang pulau. Namun ada syaratnya, kapal laut yang ditumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya.
Hmm, jadi apakah kendaraan Febri yang ditabrak singa bisa ditanggung asuransi kendaraan dalam perbaikannya meski kerusakannya ringan? Bisa, kalau pemilik mobil tersebut menggunakan asuransi di kendaraan dan asuransinya berjenis all risk, serta telah memenuhi persyaratan khusus dari pihak asuransi.
Namun kalau pun nggak bisa, pihak dari Taman Safari memastikan biaya perbaikan mobil pengunjung yang ditabrak singa akan ditanggung asuransi Jasaraharja Putera.