Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Kerap Terjadi Tabrak Lari, Ini Pasal Buat Pelaku!

Bisa dikelompokkan sebagai tindak kejahatan.

Penulis :Madava Nanda
February 1, 2023
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Ilustrasi: sampaijauh.com/Bryan S.

Kerap Terjadi Tabrak Lari, Ini Pasal Buat Pelaku!

21
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beberapa kasus tabrak lari yang mengakibatkan nyawa korban melayang. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah korban justru menjadi tersangka, sedangkan pelaku kemungkinan besar tidak dikenakan sanksi. 

Lalu sebenarnya, apa sih hukuman untuk seseorang yang melakukan tabrak lari? Apakah tindakan tersebut tidak termasuk perbuatan kejahatan baik ringan maupun berat? Lalu, mengapa korban bisa dijadikan tersangka? 

ArtikelTerkait

mengenal istilah childfree

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Jaya sekaligus pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menjelaskan jika tindakan modus tabrak lari dikelompokkan sebagai sebuah kejahatan dalam Pasal 316 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. 

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi lebih berat atau dikenakan pasal berlapis, tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut. Mengenai kepastiannya, tentu saja hal yang paling dasar adalah pencabutan SIM seumur hidup bagi pelaku dan pencabutan itu dilakukan oleh Korlantas Polri. 

“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelas Budiyanto seperti dikutip DetikOto. 

Di sisi lain, mengutip Human on Wheels dari artikel yang ditulis oleh Ilman Hadi SH pada 2013 lalu. Dijelaskan bahwa hukuman untuk pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU LLAJ. 

Mengenai isi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 berbunyi: 

Ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp2 juta. 

Ayat (3): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta. 

Ayat (4): Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Sekedar informasi saja, beberapa waktu lalu terjadi kasus tabrak lari yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan korban (bernama Muhammad Hasya Atallah Syahputra) sebagai tersangka. 

Dikarenakan korban (tersangka) telah meninggal dunia, maka Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut dan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Adapun alasan penghentian penyidikan, salah satunya karena tersangka sudah meninggal dunia. 

“Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka (Muhammad Hasya) sudah meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dalam jumpa pers, pada Sabtu (28/1/2023). 

Mengenai alasan pihak kepolisian menetapkan Muhammad Hasya menjadi tersangka adalah kecelakaan terjadi karena kelalaian korban saat berkendara. 

“Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor. Sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” sambung Latif Usman.

Tags: berita pilihankasus Muhammad Hasyapasal tabrak lari

Artikel Terkait

mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023
MSCHF Rilis Sepatu Astro Boy
Berita Pilihan

MSCHF Bakal Rilis Sepatu Merah ala Astro Boy, Bikin Nostalgia!

February 10, 2023
(Foto: promediateknologi.com).
Berita Pilihan

Hore, Angkutan Online Kemungkinan Tak Dikenakan Tarif ERP

February 9, 2023
Gula Zat Adiktif
Berita Pilihan

Peneliti dari Princeton University Sebut Gula Seperti Zat Adiktif

February 9, 2023
Meta cegah konten pelecehan anak
Berita Pilihan

Meta dan LSM Indonesia Kompak Cegah Konten Pelecehan Anak

February 9, 2023

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri Akan Menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version