Seperti diketahui bersama, keran ekspor CPO (crude palm oil) dibuka secara resmi 23 Mei kemarin, setelah sebelumnya larangan ekspor berlaku di 28 April 2022. Dengan dibuka kembali keran ekspor CPO, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mulai menjajaki program ekspor (crude palm oil/CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), dan used cooking oil (UCO) ke Pakistan.
“Pemerintah telah memutuskan membuka ekspor minyak goreng kembali, setelah melihat kondisi pasokan yang terpenuhi di pasar domestik dan penurunan harga minyak goreng curah saat ini. Oleh karenanya, Pakistan bisa menjadi pasar yang potensial,” kata Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita pada pertemuannya dengan Menteri Industri dan Produksi Pakistan, Syed Murtaza Mahmud di Jakarta, Senin (13/6).
Program percepatan ekspor CPO dan produk turunanya yaitu minyak goreng sawit ke Pakistan ini dilakukan sejak 7 Juni 2022 hingga nanti 31 Juli 2022.
“Hal ini dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi produksi dan rantai perdagangan CPO, RBDPO, dan UCO,” lanjut Menperin Agus.
Alokasi ekspor yang ditentukan yaitu berjumlah 1 juta ton dan setiap eksportir yang mengikuti program ini diberikan alokasi paling banyak 10 ton kelipatannya.
Pemilihan Pakistan sebagai negara tujuan ekspor dikerenakan negara ini potensial untuk komoditas CPO dan produk turunannya dan diharapkan bisa meningkatan kinerja ekspor dalam negeri. Total perdagangan kedua negara yaitu RI dan Pakistan juga tercatat tumbuh positif di angka 6,65 persen selama 2017-2021. Sejak 2021 dan 2022 berjalan, perdagangan kedua negara tumbuh sebesar 41,77 persen.
Pada 2021, total perdagangan bilateral RI-Pakistan mencapai US$3.9 miliar dengan total ekspor senilai S$3,8 miliar dan impor dari Pakistan sebesar US$185 juta. Keseluruhannya didominasi oleh komoditas dari sektor non-migas.
“Minyak sawit dan minyak sawit mentah adalah produk dengan potensi ekspor terbesar dari Indonesia ke Pakistan,” ujar Agus.
Komoditas lainnya yang juga menjadi andalan ekspor Indonesia ke Pakistan, di antaranya serat stapel rayon viscose, mobil dan kendaraan bermotor lainnya, gearbox dan bagiannya, serta kertas uncoated dan kertas karton.