Peta jalan atau road map pemakaian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di lingkungan instansi pemerintah telah diumumkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beberapa waktu lalu.
Kemenperin sendiri memproyeksikan pembelian kendaraan listrik untuk instansi pemerintah tahun 2023 sampai 2030 dapat mencapai lebih dari 158 ribu unit. Adapun pada tahun depan diprediksi sudah tersedia 119.649 unit kendaraan listrik roda dua, sedangkan untuk kendaraan listrik roda empat sebanyak 39.258 unit.
Jumlah tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional.
“Ini merupakan proyeksi popularisasi kendaraan listrik bagi instansi pemerintah,” ujar Kepala Sub Direktorat Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Dodiet Prasetyo seperti dikutip CNN Indonesia pada Senin (17/10/2022).
Dalam penyelenggaraannya, anggaran belanja kendaraan tersebut akan disesuaikan dengan masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, Instruksi Presiden yang telah diterbitkan pada 13 September 2022 tersebut ditujukan pada 10 level pemerintah, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kapolri, jajaran Kepala Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian, para pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati serta Wali Kota.
Mengenai proyeksi pengadaan kendaraan listrik pada 2030, Kemenperin telah menetapkan tiap tahunnya. Di mana angka proyeksi tersebut dapat mencapai 132.983 unit kendaraan listrik roda empat dan 298.530 unit kendaraan listrik roda dua.
Dengan angka tersebut diharapkan akan semakin banyak merek kendaraan listrik yang akan memproduksi produk-produknya di Indonesia.
“Para industri pabrikan yang ada, dapat melakukan percepatan produksi EV secara CKD,” tambah Dodiet.