Sob, beberapa hari belakangan ini, publik dihebohkan dengan pengesahan KUHP terbaru yang dilakukan oleh DPR RI. Bukan tanpa alasan publik menjadi riuh, pasalnya sejak Pasal-pasal KUHP masih dalam bentuk RKUHP, ada beberapa yang dinilai bermasalah. Pasal-pasal di KUHP yang bermasalah dinilai berlebihan dalam mengurusi ranah pribadi masyarakat. Tapi kamu penasaran nggak, sih, Sob, kenapa pemerintah Indonesia buat KUHP baru? Apa urgensinya?
Ternyata, hal ini dijelaskan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkan). Menurut paparan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej setidaknya ada 3 hal yang melatarbelakangi pemerintah Indonesia buat KUHP baru yaitu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly juga menuturkan bahwa KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia. Yasonna menegaskan bahwa produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah RI memutuskan bahwa sudah saatnya membuat KUHP baru yang berorientasi dengan perkembangan zaman yang modern.
“KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Padahal kita tahu bahwa terjadi perkembangan zaman yang luar biasa sampai dengan saat ini, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Eddy, Rabu (26/10/2022).
Upaya untuk memperbaharui KUHP sebenarnya sudah digagas sejak tahun 1958. Namun baru bisa terealisasi puluhan tahun setelahnya yaitu di tahun 2022 dan akan berlaku efektif 3 tahun setelah persidangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Dikatakan, selama 3 tahun, pihak pemerintah akan melakukan beragam sosialisasi ke masyarakat.
“Dalam masa tiga tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” kata Yasonna.
RKUHP sudah berubah menjadi KUHP terbaru Indonesia per Selasa (6/12). Di antaranya pasal-pasal yang dinilai kontroversial ialah pasal yang mengatur penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo (kohabitasi), pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Menhumkam juga mengetahui bahwa publik riuh dengan peraturan-peraturan terbaru. Dirinya lebih lanjut menjelaskan pihak yang tidak setuju atau protes bisa menyampaikannya melalui mekanisme hukum.
“Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Yasonna.
Nah, Sob, apakah kamu termasuk yang pro dengan isi KUHP terbaru atau justru kontra dengan pasal-pasalnya? Masih ada 3 tahun lagi untuk pasal ini bisa berlaku efektif. Dan selama 3 tahun, masyarakat masih bisa berjuang memprotesi pasal-pasal bermasalah di KUHP dengan menempuh jalur hukum.