Beberapa hari belakangan ini, ramai diperbincangkan izin ekspor pasir laut yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (31/5/2023).
Arifin Tasrif mengungkapkan jika ekspor pasir laut yang diizinkan adalah hasil sedimen atau pengendapan. Sedimen itu menyebabkan pendangkalan sehingga membahayakan alur pelayanan.
Ia menyebut, jika saluran-saluran tambang banyak terjadi pendangkalan sehingga mengganggu aluran pelayaran. Jadi, ia tidak melihat ada masalah dengan dibukanya kembali ekspor pasir tersebut.
“Karena sedimen itu kan bikin pendangkalan alur pelayaran, membahayakan alur pelayaran,” ujar Arifin Tasrif.
Untuk menjaga alur pelayaran, maka saluran yang menghambat tersebut lebih bagus dikeruk dan dilempar keluar (ekspor). Mengenai pencemaran lingkungan akibat pengerukan pasir laut, Menteri ESDM pun tidak menyangkal, hal tersebut dapat merusak habitat di sekitarnya.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya nanti, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pengawasan ketat, agar tidak timbul dampak buruk pada lingkungan.
Sejauh ini, Menteri ESDM menilai kapal-kapal besar yang mempunyai nilai ekonomis tinggi jadi mengalami keterbatasan lantaran adanya pendangkalan kedalaman. Akibatnya, kapal-kapal jumbo tidak bisa lewat dan pengusaha harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk pengangkutan.
Sejauh ini pun, Kementerian ESDM belum mempunyai hitungan-hitungan ekonomi terkait potensi ekspor pasir laut RI. Akan tetapi, ia menilai pengendapan yang terjadi di pesisir pantai di beberapa daerah membahayakan pelayaran. Meskipun sedimennya dikeruk, pengeluaran atau biayanya pun akan mengalami penambahan.
“Kalau itu mengendap, jadi apa? Sedimen saja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, ada nilainya dong. Makanya ada yang mau nggak? Supply-demand pasti ada. Singapura pasti butuh,” tutupnya.
Sekedar informasi saja, dibolehkannya ekspor pasir laut sejauh ini mendapat penentangan dari masyarakat Indonesia khususnya yang berada di pesisir pantai. Pasalnya, hal tersebut dapat merusak habitat laut seperti ikan, plankton, terumbu karang, dan sejenisnya.
Menurut Sobat SJ sendiri, apakah langkah tersebut sudah tepat?