Salah satu gelaran festival musik besar di Jakarta, bertajuk ‘Berdendang Bergoyang’ yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 28 – 30 Oktober 2022 di Istora Senayan, Jakarta, terpaksa harus dihentikan izinnya oleh pihak Polres Metro Jaya, pada Minggu (30/10/2022).
Bukan tanpa alasan pihak Kepolisian menghentikan acara ‘Berdendang Bergoyang’ yang menghadirkan puluhan musisi dan band papan atas Indonesia tersebut. Pasalnya, event yang dipromotori oleh Emvrio Production ini melanggar berbagai ketentuan yang telah disepakati.
Salah satunya kesepakatan yang dilanggar adalah penambahan penjualan tiket. Di mana dalam surat izin, EO menyebut target penonton 3.000 orang dalam sehari. Lalu, pada surat yang diajukan ke Parekraf dan Satgas Covid-19, target penonton 5.000 orang. Tetapi faktanya, pada hari pertama, jumlah penonton yang hadir tercatat mencapai 20.000 orang!
Tentu saja, hal ini mengakibatkan penumpukan penonton di area Istora Senayan tempat gelaran berlangsung, khususnya di area panggung indoor. Akibat dari over capacity tersebut, banyak penonton yang jatuh pingsan karena berdesak-desakan dan kekurangan oksigen. Ditambah lagi, pihak penyelenggara tidak memperhatikan keselamatan penonton.
Diketahui, event berskala nasional yang terbilang cukup besar tersebut, pihak penyelenggara hanya menyediakan satu tenda kesehatan dengan lima petugas medis. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah penonton yang hadir saat itu. Sehingga pihak Kepolisian menduga kemungkinan adanya kesengajaan dari pihak penyelenggara untuk “meraup untung lebih”, tanpa mementingkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengunjung.
Karena tidak ada perbaikan dalam pelaksanaan acara di hari kedua, pihak Polres Metro Jakarta Pusat pun dengan tegas mencabut izin keramaian dan menghentikan semua kegiatan ‘Berdendang Bergoyang’ di hari ketiga.
Saat ini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima panitia festival musik pada Senin (31/10/2022), setelah sehari sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat lebih dulu memeriksa manajemen dan bagian produksi acara.
“Direncanakan ada lima yang kami undang, rangkaian dari manajemen ya terkait kepanitiaan, termasuk juga bagian ticketing, kemudian kita dalami juga ya masalah kesehatan termasuk juga bertanggung jawab untuk yang bagian cek, checker ya,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin seperti dikutip CNN Indonesia.
Adapun catatan pelanggaran acara ‘Berdendang Bergoyang’, yang ditemukan oleh pihak Kepolisian sebagai berikut:
– Penjualan tiket lebih dari jumlah yang ditentukan, sehingga terjadi overcapacity penonton
– Sedikitnya tenda kesehatan di area acara
– Jalur evakuasi banyak yang tertutup
– Melewati batas waktu yang telah ditentukan
Sekadar informasi saja, event organizer (EO) atau promotor acara Emvrio Production merupakan perusahaan EO dan Promosi yang didirikan pada 2013. Sebelumnya, mereka telah membuat event serupa di tahun 2018 dan Press the Button Jakarta (2021).