Tindak kriminalitas muncul dengan bermacam cara. Akhir Agustus 2023, Polda Kepulauan Riau menggerebek puluhan warga negara Tiongkok di komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Batam, Kepulauan Riau. Dugaannya, WNA tersebut mempraktikkan modus kejahatan love scamming.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, sebanyak 88 orang telah ditangkap, terdiri atas 83 orang lelaki dan lima orang perempuan. Semua pelaku menggelar aksinya secara daring dari Batam.
Apa sih sebenarnya kejahatan love scamming itu?
Love scamming atau dikenal juga dengan romance scam adalah jenis penipuan yang dilakukan dengan mencoba memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. Pelaku penipuan kerap beroperasi melalui platform daring, seperti aplikasi kencan, media sosial, dan aplikasi percakapan lainnya.
Umumnya, orang yang mudah terjerat modus “kriminal halus” ini mereka yang tengah merasa kesepian dan merindukan asmara. Bahayanya, lewat layanan komunikasi memanfaatkan teknologi digital, hubungan kasih sayang ternyata jadi senjata yang memperdaya.
Alih-alih mendapatkan jodoh, korban malah kehilangan harta bendanya setelah terlalu percaya dengan ungkapan perasaan yang dituturkan manis pelakunya. Setelah mengelabui korban, pelaku memakai kata-kata dan perlakuan manis untuk menipu korban. Tujuannya menarik keuntungan uang dari si korban.
“Ini adalah konsep penipuan romansa. Ini adalah bentuk rekayasa sosial, di mana penipu menargetkan individu yang mencari persahabatan atau romansa yang kemudian mereka manipulasi. Tujuannya untuk mendapatkan uang atau layanan lain,” kata Supervisory Special Agent Unit Kejahatan Ekonomi FBI David Harding dalam siniar “For The Love of Money” di laman www.fbi.gov.
Jadi Sobat perlu lebih berhati-hati ya! Bukannya beruntung, malah bisa tambah buntung. Sebab pada 2021, diketahui bahwa data kerugian akibat penipuan melalui internet di seluruh dunia mencapai 7 miliar dolar AS atau sekira Rp106 triliun (kisaran nilai tukar 1 dolar AS setara Rp15.200).
Sebagian dari itu, kata David Harding, nilai kerugian akibat modus love scamming mencapai 956 juta dolar AS atau setara Rp14 triliun. Dengan menghimpun 24 ribu laporan penipuan daring terkait romansa, nominal tersebut mencapai 13 persen dari jumlah total kerugian akibat penipuan di dunia maya.
Melansir laman Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, dua puluh tahun lalu, pelaku love scamming memanipulasi korban untuk memberikan uang dalam bentuk cek maupun transfer antarrekening.
Belakangan di era berteknologi serba canggih, pelaku memanfaatkan korban agar juga mau menginvestasikan uang dalam bentuk cryptocurrency atau gift card.
Cara tersebut juga banyak diterapkan dalam modus penipuan romantis daring love scamming. David Harding menyebutkan, sebagai tindakan kriminal, love scamming merupakan rekayasa sosial yang menargetkan individu yang sedang mencari persahabatan atau romansa. Si penipu kemudian bermanuver memanipulasi untuk mendapatkan uang atau kemudahan lain dari korbannya.
Banyak Terjadi di Indonesia
Penipuan bernuansa romantis ini juga banyak terjadi di Indonesia. Selama dua pekan pada Februari 2023, Polri melakukan penindakan terhadap 2.139 perkara modus penipuan daring di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mendeteksi transaksi mencapai miliaran rupiah dari kasus penipuan bermodus cinta. Kasus ini paling banyak dilaporkan ke PPATK.
Hukuman bagi pelakunya mengacu Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP. Pelaku love scamming kudu siap terima pidana 20 tahun penjara.
Perilaku kriminal love scamming tak mengenal latar belakang calon korban, alias siapapun bisa jadi “mangsa”, Sob. Dari ribuan penindakan kasus penipuan daring di Indonesia setiap dua pekan, data e-MP Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri menunjukkan korban terlapor berasal dari berbagai kalangan.
Karyawan swasta, buruh, sopir, tani, nelayan, pedagang, pegawai pemerintahan dan aparatur sipil negara, tercatat pernah jadi korban. Bahkan terlapor juga ada yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Maka, berhati-hatilah dan ingat pepatah “cinta itu buta”. Walaupun kasmaran atau sedang berbunga-bunga karena si pujaan hati, pastikan pakai logika juga ya, Sob. Sebaiknya hindari potensi tertipu oleh perlakuan manis bila ternyata berujung tragis.