Bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta, siap-siap merogoh kocek lebih untuk parkir di sejumlah wilayah. Pasalnya, belakangan beredar wacana kenaikan tarif parkir dengan jumlah yang cukup signifikan.
Mengutip dari berbagai media online di Indonesia, wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta tersebut merupakan hasil dari revisi Pergub Nomor 31 tahun 2017 yang saat ini menjadi acuan hukum tarif parkir di Ibu Kota.
Diketahui, Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan revisi penerapan tarif baru. Di mana akan diusulkan untuk tarif parkir motor dikenakan biaya maksimal sebesar Rp. 18 ribu per jam Rp. 60 ribu per jam untuk mobil di wilayah Kawasan Pengendali Parkir (KPP) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.
“Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu,” jelas Dhani Grahutama selaku Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
Diusulkan tarif parkir motor di KPP golongan A paling tinggi Rp. 18 ribu/jam dan golongan B paling tinggi Rp. 12 ribu/jam berlaku untuk on street dan off street pada lahan milik Pemda. Sedangkan untuk mobil golongan A mencapai Rp. 60 ribu/jam dan golongan B mencapai Rp. 40 ribu/jam.
Sejauh ini, parkir di Kawasan Pengendali Parkir (KPP) DKI Jakarta paling tinggi mencapai Rp. 9.000/jam untuk mobil golongan A dan Rp. 6.000/jam untuk mobil golongan B. Sedangkan motor masih dikenakan biaya sebesar maksimal Rp. 4.500/jam untuk golongan A dan Rp. 3.000/jam untuk golongan B.
Ke depan untuk tarif parkir di lokasi lahan milik swasta, Pemprov DKI mengusulkan angka tertinggi di harga Rp. 25 ribu/jam. Dan akan diterapkan aturan tentang lokasi parkir serta sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Usulan tarif maksimal ini mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang dilakukan UPP perparkiran Dishub DKI Jakarta.
“Kalau misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi,” tambah Dhani.
Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat mengurangi atau mengatasi kemacetan yang selama ini terjadi di Ibu Kota.
“Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan control berbasis integrasi transportasi,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Selasa (22/6/2021) seperti dikutip Detik.