Upaya pemerintah dalam mengurangi pengguna rokok di Tanah Air dengan menaikkan harga cukai rokok, ternyata menghasilkan masalah baru nih, Sob.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengungkapkan bahwa tingginya harga cukai rokok yang ditetapkan pemerintah justru memunculkan rokok-rokok ilegal yang dijual di pasaran, baik secara offline maupun online.
“Maraknya rokok ilegal ini sudah terjadi cukup lama. Salah satu pemicu terjadinya hal ini adalah kenaikan cukai yang terlalu tinggi yang dalam beberapa tahun terakhir ini dibarengi dengan daya-beli masyarakat yang melemah terutama akibat dampak pandemi,” ujar Benny seperti dikutip Kontan pada Rabu (6/9/2023).
Tujuan pemerintah dalam menaikkan cukai yang tinggi sebenarnya sangat baik, yakni menekan kemampuan konsumen, sehingga prevalensi perokok termasuk perokok anak menurun.
Tetapi, karena kebaikannya yang begitu drastis dan tinggi, maka mengakibatkan produsen rokok membuat alternatif lain, dengan menjual produk rokok-rokok baru ilegal (yang tidak terdaftar) dan harganya pun jauh dari harga merk rokok yang telah dikenal masyarakat (popular).
Sebagai contoh kenaikan cukai pada 2020, rata-rata 23%. Tahun 2021 dan 2022 tarif rata-rata cukai rokok juga melonjak sebesar 12,5% dan 12%. Sedangkan di tahun 2023, tarif rata-rata cukai rokok naik 10%.
Mengenai kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%, akhirnya konsumen memilih untuk mencari rokok yang lebih murah dan bahkan memutuskan membeli rokok ilegal.
“Akibatnya hal tersebut, sasaran penurunan perokok tidak tercapai dan pemasukan negara juga berkurang, karena rokok ilegal tidak bayar cukai dan pajak lainnya seperti yang dilakukan rokok legal,” tambahnya.
Kerugian negara akibat kenaikan cukai rokok sejauh ini belum diketahui secara pasti. Namun Gaprindo mencatat penjualan rokok putih pada 2019 sebesar 15,2 miliar batang turun menjadi 10,5 miliar batang pada tahun 2022. Pangsa pasar rokok putih terhadap penjualan seluruh jenis rokok, turun dari 4,28% menjadi 3,28% pada kurun waktu yang sama.
Lalu, bagaimana solusinya?
Gaprindo pun diketahui telah memberi masukan untuk pemerintah, yakni pemerintah hendaknya menyesuaikan kenaikan cukai sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, dilakukannya pemberantasan rokok ilegal secara masif.