Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Kementerian Agama Hanya Membolehkan Shalat Tarawih Berjamaah di Wilayah Zona Aman

Masuk dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Penulis :SampaiJauhCom
April 12, 2021
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Shalat Tarawih berjamaah di bulan Ramadhan 1442 H, hanya boleh diselenggarakan di wilayah zona aman./ Sumber foto: kontan.co.id

Shalat Tarawih berjamaah di bulan Ramadhan 1442 H, hanya boleh diselenggarakan di wilayah zona aman./ Sumber foto: kontan.co.id

10
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), pada Minggu (11/4/2021) menjelaskan jika shalat tarawih berjamaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona hijau dan kuning.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Fuad Nasar pada rapat koordinasi penanganan COVID-19 nasional secara virtual.

ArtikelTerkait

mengenal istilah childfree

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

“Shalat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan hijau,” jelas Fuad.

Ketentuan shalat tarawih berjamaah di masjid sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Di mana ada sejumlah poin yang harus diperhatikan pengurus masjid dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.

Poin-poin yang dimaksud antara lain pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan i’tikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jamaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala.

Jamaah pun dalam melaksanakan shalat berjamaah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat seperti menjaga jarak aman, setiap jamaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Kedua, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit. Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama, tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman. Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.

“Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan Nuzulul Al Quran, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung. Untuk itu, Surat Edaran juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jamaah,” tambahnya.

Sementara itu, Kemenag berencana akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan 1 Ramadhan 1442 Hijriah pada Senin (12/4/2021) sore tepatnya pukul 16.45 WIB. Dalam Sidang Isbat tersebut akan digelar dalam tiga tahap.

Tags: bulanpuasabulanramadhancovid19kemenagmedianasionalisramadhansampaijauhshalattarawihupdate

Artikel Terkait

mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023
MSCHF Rilis Sepatu Astro Boy
Berita Pilihan

MSCHF Bakal Rilis Sepatu Merah ala Astro Boy, Bikin Nostalgia!

February 10, 2023
(Foto: promediateknologi.com).
Berita Pilihan

Hore, Angkutan Online Kemungkinan Tak Dikenakan Tarif ERP

February 9, 2023
Gula Zat Adiktif
Berita Pilihan

Peneliti dari Princeton University Sebut Gula Seperti Zat Adiktif

February 9, 2023
Meta cegah konten pelecehan anak
Berita Pilihan

Meta dan LSM Indonesia Kompak Cegah Konten Pelecehan Anak

February 9, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version