Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), pada Minggu (11/4/2021) menjelaskan jika shalat tarawih berjamaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona hijau dan kuning.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Fuad Nasar pada rapat koordinasi penanganan COVID-19 nasional secara virtual.
“Shalat tarawih, witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan hijau,” jelas Fuad.
Ketentuan shalat tarawih berjamaah di masjid sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Di mana ada sejumlah poin yang harus diperhatikan pengurus masjid dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.
Poin-poin yang dimaksud antara lain pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan i’tikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jamaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala.
Jamaah pun dalam melaksanakan shalat berjamaah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat seperti menjaga jarak aman, setiap jamaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing.
Kedua, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit. Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama, tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman. Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.
“Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan Nuzulul Al Quran, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung. Untuk itu, Surat Edaran juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jamaah,” tambahnya.
Sementara itu, Kemenag berencana akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan 1 Ramadhan 1442 Hijriah pada Senin (12/4/2021) sore tepatnya pukul 16.45 WIB. Dalam Sidang Isbat tersebut akan digelar dalam tiga tahap.