Industri hijau sedang menjadi perhatian banyak negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Penerapan prinsip-prinsip hijau terutamanya di sektor induksi pun dilakukan semata-mata untuk meminimalisir dampak dari perubahan iklim dan juga melestarikan lingkungan. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempunyai cara untuk wujudkan industri hijau di Indonesia.
Tak hanya lewat pembuatan kawasan industri hijau pertama yang akan ada di Kalimantan Utara, sektor industri nasional yang sudah ada juga ditransformasi menuju industri hijau. Alasan transformasi industri ke sektor hijau dipaparkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada keterangan tertulisnya, Selasa, (17/5/2022).
“Melalui upaya transformasi tersebut, kami mengharapkan sektor manufaktur berkontribusi pada penurunan emisi karbon dan transisi energi hijau menuju karbon netral dan ekonomi hijau di bumi Indonesia,” papar Agus.
Dua Strategi Jalankan Industri Hijau
Lebih lanjut, Agus mengutarakan bahwa pihak Kemenperin akan mewujudkan pengembangan industri hijau yang dijalankan dengan dua strategi, yaitu menghijaukan industri yang sudah ada (greening the brown Industry) dan penciptaan industri baru sesuai prinsip industri hijau (developing the new green industry).
Untuk mempercepat implementasi prinsip hijau ke sektor industri yang sudah ada, Kemenperin mencanangkan program prioritas seperti peningkatan efisiensi produksi dan sumber daya, pengembangan bahan baku ramah lingkungan (material hijau), serta produk hijau.
Selanjutnya, percepatan implementasi juga didorong melalui efisiensi energi dan pemanfaatan energi bersih, energi baru dan terbarukan (EBT), penurunan emisi gas rumah kaca, polusi dan limbah, efisiensi dan ketahanan air sektor industri, penerapan ekonomi sirkular dan 4R (reduce, reuse, recycle, dan recovery), serta peningkatan dan perluasan pekerjaan hijau (green jobs).
Selain dari program-program prioritas di atas, Kemenperin juga wujudkan industri hijau lewat kebijakan fasilitasi fiskal dan nonfiskal bagi dunia usaha yang punya komitmen mendukung penguatan industri hijau secara berkesinambungan.
Bagi industri yang sudah taat menjalankan prinsip-prinsip hijau, Kemenperin juga mengapresiasinya dengan memberikan penghargaan industri hijau dan sertifikasi industri hijau.
Manfaat dari Mengembangkan Industri Hijau
Dipaparkan oleh Doddy selaku Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJ) Kemenperin, implementasi industri hijau mulai menunjukkan manfaatnya, terutama perihal penghematan permintaan energi dan air.
“Sepanjang tahun 2021, terdapat 152 perusahaan industri yang mengikuti program industri hijau, dengan capaian penghematan energi setara Rp3,2 Triliun dan penghematan air setara Rp169 Miliar,” ujar Doddy.
Maka tak heran bila penerapan prinsip hijau di sektor industri akan semakin digencarkan Indonesia. Karena tidak hanya bisa menghemat energi tetapi juga lebih ramah lingkungan. Adanya industri hijau juga bisa menjadi katalis percepatan tumbuhnya industri yang menuju ekonomi hijau inklusif berkelanjutan. Sehingga, industri dalam negeri lebih lanjut bisa memiliki produk yang berdaya saing tingkat global.