Minyak goreng sawit masih menjadi barang yang susah didapatkan untuk sektor UMKM maupun sektor rumah tangga. Bahkan jika ada, harganya pun sudah melonjak naik. Kenaikan harga minyak goreng oleh industri MSG nasional ini membuat Kementerian Perindustrian mengambil kebijakan baru demi produksi dan pasokan minyak goreng tetap terjaga lancar.
Diketahui, melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), ditetapkan bahwa kini kebijakan minyak goreng sawit curah sudah berubah dari berbasis perdagangan ke berbasis industri.
Semula, dengan basis perdagangan, terbukti tidak efektif karena pasokan dan harga minyak goreng masih menyulitkan masyarakat hingga pelaku UMKM.
Dengan kebijakan berbasis industri inilah, Kementerian Perindustrian akan mengatur produksi dan distribusi minyak goreng curah lebih baik, sehingga pasokan minyak goreng sawit bisa dipasarkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yangs sudah ditentukan. Selain itu, kebijakan baru ini juga akan diperkuat dan diawasi dengan penggunaan teknologi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Industri Minyak Goreng Sawit Nasional Wajib Menaati
Industri minyak goreng sawit kini diwajibkan untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Diketahui ada 81 perusahaan industri yang mengikuti program Kemenperin ini. Dan total volume produksi minyak goreng curah yang wajib didistribusikan setiap industri minyak goreng sawit adalah 14.000 ton per hari .
“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Setelah proses registrasi, industri minyak goreng sawit akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS dan kemudian industri MGS akan memproduksi hingga menyalurkan minyak goreng sesuai wilayah yang sudah ditentukan.
Dalam program ini, industri MGS juga diawasi agar tidak melakukan kecurangan seperti mengemas ulang minyak goreng yang sudah dibuat lewat pembiayaan pemerintah dan mengekspornya ke luar negeri.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital Simirah yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Agus.
Mengenai harga minyak goreng sawit curah yang akan dijual di pasaran ini tentunya sesuai dengan HET minyak goreng yang ditentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yaitu sekitar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter.