Penurunan kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya telah mengancam kesehatan masyarakat. Salah satu penyebab yang perlu dikendalikan ialah emisi atau gas buang. Terkait ini, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin imbau sektor industri untuk menekan emisi demi mencegah polusi udara yang mengganggu warga.
Hal itu diwujudkan dengan kebijakan terbaru Kemenperin melalui surat edaran bagi pelaku industri di tiga provinsi. Surat edaran (SE) Menteri Perindustrian ini bertarikh nomor 2 tahun 2023 tentang pelaporan pengendalian emisi sektor industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (28/8/2023) menegaskan, imbauan berupa surat edaran ini sekaligus menjadi acuan dalam pelaporan pengendalian emisi oleh perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut.
“Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Doddy, melansir Kontan.
Mekanisme Pelaporan
Doddy pun menjelaskan, upaya pengendalian emisi perlu dilakukan dalam sejumlah tahap. Beberapa di antaranya dengan identifikasi sumber utama untuk menentukan dasar prioritas penanganan, serta koordinasi dan kolaborasi sejumlah pengampu kebijakan.
Selain itu, diperlukan pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang mendidik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menjelaskan, ruang lingkup SE Menperin tersebut meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta mekanisme verifikasi pelaporan.
Bagi perusahaan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi yang mengganggu ke udara diwajibkan untuk melaksanakan pengendalian gas buang.
Pelaku perindustrian juga harus menjamin parameter emisi dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu, mengungkapkan, pelaporan berkala bagi pelaku industri dilakukan setiap satu minggu sekali pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Hal ini tertuang dalam SE Kemenperin bertujuan imbau kewajiban sektor industri mendukung iklim ramah lingkungan.
Setelah login ke akun SIINas melalui portal tersebut, setiap perusahaan lalu memilih menu e-Reporting, dilanjutkan ke “Laporan Pengendalian Emisi”. Selanjutnya perusahaan melengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai, lalu klik tombol “kirim” untuk menyampaikan laporan.
Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023. Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” tambah Binoni.
Adapun inspeksi ke sektor tertentu, kata Doddy, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama. Sebaliknya, inspeksi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan sektor industri dan masyarakat. Maka, upaya mengurangi emisi membutuhkan upaya peningkatan kesadaran dan peran serta publik.
“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” ucap Doddy.
Semoga banyak pelaku industri menuruti ketentuan ini, ya, Sob, agar langit kota kita bersih dan sehat bagi penghuninya.