Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan fasilitas berupa penerbitan Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kepada industri kecil dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas demi kebutuhan barang dan jasa.
Perlu kamu pahami, fasilitas sertifikat TKDN ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan jaminan kepada produk yang dibuat dari industri dalam negeri agar dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa.
Misal, pertama bisa berguna bagi industri kecil (IK). Sebab, hal ini pun telah tercantum sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN bagi industri kecil.
Adapun penerbitan ini juga dipermudah dengan diberikan perhitungan yang lebih sederhana pada nilai TKDN industri kecil dan diberikan tanpa memungut biaya sepeserpun. Tujuannya, supaya industri kecil dapat menjadi sasaran belanja dalam ruang lingkup pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” ujar Reni Yanita selaku Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin dalam keterangannya.
Hal-hal yang meliputi perhitungannya mulai dari aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.
Untuk perhitungannya sendiri dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Maka dari itu bagi pelaku industri yang mengajukan permohonan terkait penerbitan sertifikat TKDN-IK wajib mempunyai akun SIINas terlebih dahulu.
“Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring,” imbuhnya.
Sementara di tahun ini Kemenperin menargetkan 2 juta produk IKM agar masuk ke dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD serta BUMN diharapkan dapat memperluas pasar program dalam negeri sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” katanya.
Selain untuk mendapatkan prioritas, fasilitas sertifikat TKDN IK juga berguna bagi meraup keuntungan bagi pelaku industri kecil supaya semakin naik kelas, dan usahanya lebih maju lagi.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25 persen ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40 persen,” ungkapnya.