Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mendorong pertumbuhan sektor industri untuk berdaya saing dan menguasai pasar produk halal, baik di kancah domestik maupun global. Maka Kemenperin berdayakan industri halal dengan mewajibkan sejumlah produk sektor industri bersertifikasi halal.
Langkah ini dicapai dengan peningkatan pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/5/2023).
Sebagai penunjang geliat industri Tanah Air, saat ini telah ada 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, baru sebagian yang siap berfungsi sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH).
“Sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Doddy seperti dikutip dari laman Kemenperin.
Salah satu UPT yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH adalah Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru. Akreditasi ini diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” papar Doddy.
Sertifikasi Bertahap
Terkait itu, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, M. Ari Kurnia Taufik, menjelaskan rencana Kemenperin berdayakan industri halal. Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal demi mengakselerasi pertumbuhan potensi pasar dari ekosistem industri halal.
Ari mengatakan, produk industri diwajibkan bersertifikasi halal sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Kedua peraturan ini menentukan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
”Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024. Dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang pada Oktober 2026,” tutur Ari.
Selain itu, program tersebut mencakup pula promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal.
Sebagai pengembangan fungsi LPH, BSPJI Banjarbaru akan terus meningkatkan kemampuan, baik dalam sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta penambahan ruang lingkup sertifikasi. Saat ini, LPH BSPJI Banjarbaru memiliki lima auditor halal, tiga orang pendamping proses produk halal, dan dua fasilitator sumber daya syariah.
Kepala BSPJI Banjarbaru Arhamsyah mengemukakan, keberadaan LPH BSPJI Banjarbaru bertujuan untuk peningkatan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
”Produk yang telah menggunakan standar halal produk diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global,” ujarnya.
Arhamsyah berharap kehadiran LPH BSPJI Banjarbaru dapat membantu industri besar, menengah dan kecil dalam mengembangkan produk halal di wilayah Kalimantan Selatan yang didukung dengan SDM auditor yang sudah tersertifikasi, dan laboratorium uji halal yang siap melayani seluruh pelanggan industri.
Semoga kemajuan fungsi LPH ini bisa diterapkan juga di kota-kota lain ya, Sob!