Dalam rangka membantu memulihkan industri pariwisata di Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk enam jenis usaha di masa pandemi Covid-19.
Bantuan Kemenparekraf tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata, di mana nantinya akan diberikan kepada 38 kabupaten/kota yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia.
Adapun bantuan tersebut akan diberikan langsung sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan untuk satu usaha. Diharapkan, bantuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung operasional usaha seperti telepon, internet, kebutuhan dapur, dan lain-lain.
“Bantuan ini bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha mendukung operasional usaha, seperti telepon, internet, kesehatan, kebutuhan fasilitas, dapur, rapid antigen, konsumsi perjalanan wisata, alat tulis kantor, dan lain sebagainya,” ujar Fadjar Hutomo, selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf pada Selasa (23/11/2021).
Untuk dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah, para pelaku usaha di bidang industri pariwisata bisa mendaftar melalui website resmi bpup.kemenparekraf.go.id. Tentu saja, ketika para pelaku usaha melakukan pendaftaran harus melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab usaha (pemilik usaha)
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT Tahunan (maximal satu tahun terakhir)
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)
- Akta Pendirian
- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutral keabsahan data yang disampaikan dan ditangani dengan materai (Rp10.000)
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
Agar pelaksanaan program bantuan tepat sasaran, Kemenparekraf menggandeng tim BPKP, Jamdatun dan Polri.