Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memastikan jadwal penghentian TV Analog atau Analog Switch Off (ASO), ‘diundur’ menjadi awal bulan November 2022. Hal ini dijelaskan langsung melalui surat keterangan resmi Kominfo yang di-publish pada Sabtu (27/8/2022).
“Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat,” kutip keterangan resmi Kemenkominfo.
Diketahui, jadwal penghentian TV Analog sendiri sebelumnya akan dilakukan secara bertahap dalam tiga bagian, yakni pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah yang disebut multiple ASO.
Dengan ketentuan tersebut, maka seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus bermigrasi sebelum 2 November 2022. Adapun ketentuan-ketentuan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, antara lain:
- Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya
- Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV Digital, dan
- Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.
Sekedar informasi saja, penghentian TV Analog atau Analog Switch Off sejalan dengan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2022 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala,” tambah keterangan Kemenkominfo.
Sobat SJ sendiri, sudah beralih ke TV Digital?