Bagi kamu yang berniat untuk melakukan liburan Natal dan Tahun Baru 2022, siap-siap akan “dihadang” oleh petugas gabungan dari satuan Polri, TNI hingga Kemenhub. Pasalnya, pemerintah pusat akan kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna menekan penyebaran virus Covid-19 varian baru di Indonesia.
Sebelum melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, Kemenhub akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol yang diberlakukan mulai 20 Desember – 2 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR pada Rabu (1/12/2021). Adapun pemberlakuan ganjil-genap tersebut akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol Pulau Jawa.
“Sistem ganjil-genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi, Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” jelas Menhub, Budi Karya Sumadi.
Selain memberlakukan ganjil-genap, Menhub juga akan menugaskan jajarannya untuk membuka-tutup rest area, satu arah jika terjadi contra flow serta melakukan random sampling di tempat-tempat yang telah ditentukan.
“Kita lakukan konsolidasi bersama TNI, Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko. Oleh karenanya, kita mengimbau kepada Pemda untuk melakukan posko checkpoint di daerah kedatangan dan keberangkatan,” tambahnya.
Mengenai pemberlakuan ganjil-genap ini diberlakukan untuk kendaraan pribadi (perorangan), angkutan umum dan angkutan penyeberangan. Untuk angkutan umum khususnya bus wisata, hanya diperbolehkan beroperasi 50 persen.
Sedangkan untuk kapasitas penumpang diizinkan hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan. Selain itu, jam operasional semasa pemberlakuan ganjil-genap akan dibatasi. Sekedar informasi saja, pengendara atau penumpang yang akan berpergian diwajibkan telah memiliki atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menyangkut pembatasan dan pengendalian mobilitas libur Natal dan Tahun Baru di dalam negeri, Kemenhub telah menunjuk Surat Edaran gugus tugas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai acuan sementara.
Final terkait aturan pembatasan dan mobilitas masyarakat sendiri diputuskan oleh Presiden Joko Widodo yang akan diumumkan pada Senin (6/12/2021). Putusan tersebut juga akan tergantung pada perkembangan penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron di Indonesia.