Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Jum’at (19/3/2021) memberikan 10 poin pelarangan dalam menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021.
Hal ini diungkapkan langsung Tora Adikara dari Setditjen PAUD Dasmen Kemendikbud dalam webinar “Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka” yang disiarkan di kanal YouTube, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud.
Larangan penggunaan Dana BOS 2021 yang ditekankan Kemendikbud yakni:
- Dilarang melakukan transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan pengguna dana BOS reguler.
- Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain.
- Dilarang membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
- Dilarang menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
- Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah.
- Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.
- Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian.
- Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah.
- Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.
Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan jika dana BOS 2021 diprioritaskan digunakan untuk memenuhi daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Kami menganjurkan dana BOS secepatnya digunakan memenuhi daftar periksa PTM dan persiapan PTM. Karena, ketika vaksinasi sudah bergulir, sekolah akan didorong memulai tatap muka,” ujar Nadiem Makarim.
Dengan akan digulirkannya sekolah tatap muka, Mendikbud juga meminta setiap sekolah melengkapi protokol kesehatan yang telah ditentukan Kemendikbud. Di sisi lain, jelang bergulirnya sekolah tatap muka, masih banyak pihak orang tua yang tidak setuju anaknya mengikuti PTM.
Melihat hal ini, Kemendikbud juga tetap akan memfasilitasi sekolah dengan metode daring ataupun hal lainnya yang memang sesuai dengan kondisi new normal.
Sekedar informasi saja, dana BOS pada umumnya dapat digunakan secara fleksibel. Namun, banyak orang tua murid yang menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan anak untuk sekolah.