Kemenag Meminta Masyarakat Tidak Gelar Takbiran Keliling

Upaya mencegah penularan virus Covid-19.

Takbiran keliling biasa dilakukan masyarakat Indonesia ketika menyambut Hari Raya Idul Fitri./Sumber foto: kompasiana.com

Takbiran keliling biasa dilakukan masyarakat Indonesia ketika menyambut Hari Raya Idul Fitri./Sumber foto: kompasiana.com

Usai pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan baru mengenai masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling pada malam penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Keputusan ini sesuai Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Kamis (6/5/2021). Dengan keluarnya peraturan tersebut, maka masyarakat Indonesia diminta untuk tidak menggelar takbiran keliling tahun ini.

Dalam surat edaran juga memuat pelaksanaan takbiran di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushola tanpa terpengaruh zona risiko penularan. Hanya saja kapasitas orang dalam melakukan takbir di masjid atau mushola harus disesuaikan (dibatasi tak lebih dari 10 persen) dengan tempat.

Hal ini dilakukan  untuk mencegah penularan virus Covid-19. Selain itu, dalam melakukan takbir di masjid atau mushola juga harus sesuai dengan standar protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola,” tulis salah satu poin di surat edaran Kemenag.

Selain itu, Kemenag juga memberikan panduan Shalat Idul Fitri di mana pelaksanaan ibadah secara berjamaah hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan jika panduan yang dikeluarkan Kemenag tersebut demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak mengurangi euphoria Idul Fitri.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Menag dalam rilisan pers.

Sebelumnya, untuk melancarkan kegiatan ibadah Shalat Idul Fitri secara berjamaah di zona hijau dan kuning, Menteri Agama juga telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan keamanan setempat.

Exit mobile version