Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Kemenag: Rayuan dan Siulan Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Demi menciptakan ruang aman bagi sekitar.

Penulis :Debby Utomo| Editor :Geraldus Aldinuary
October 19, 2022
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
kemenag terbitkan peraturan baru tindakan kekerasan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: pexels.com/Alex Green.

17
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menerbitkan aturan terbaru terkait bentuk kekerasan seksual, Sob. Kini, bersiul, merayu, dan menatap termasuk ke dalam tindakan kekerasan seksual, loh!

Peraturan ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Agama alias PMA No. 73/2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada (5/10/2022) dan mulai diundangkan sehari setelahnya. 

ArtikelTerkait

Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Elon Musk. (Foto: kureta.id).

Ternyata Ada Tawaran Menarik dari Indonesia untuk Tesla

February 3, 2023

Pengguna Sepeda Listrik Berkecepatan 35 km/jam Wajib Pakai SIM dan Helm

February 3, 2023

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022), dilansir laman resmi Kemenag.

Di dalam PMA tersebut dijelaskan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan secara verbal, non fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi maupun komunikasi. Juru bicara (jubir) Kemenag, Anna Hasbie, memaparkan lebih lanjut ada 16 jenis kekerasan seksual. Di dalamnya termasuk siulan, rayuan, lelucon hingga menatap korban. Hayo, nggak boleh cat calling atau jokes seksis, ya, Sob.

Kemenag-text-1
Potret Menteri Agama Gus Yaqut. Foto: dok. Kemenag RI.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” jelas Anna, dikutip laman resmi Kemenag.

Lebih rincinya, kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA No. 73/2022 adalah sebagai berikut, ya, Sob. Catat!

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan perkosaan.

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10 Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa sanksi dari pemerintah jika ada yang melanggar, nih?

via GIPHY

Anna menambahkan, PMA sudah mengatur terkait sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di atas. Hal ini sudah diputuskan dalam pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku bakal dikenakan sanksi pidana dan administrasi. 

Oleh sebab itu, Anna mendorong satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan, masyarakat, dan orangtua peserta didik untuk membahas isi dari PMA ini. 

Ia juga berharap, terbitnya PMA bisa menjadi panduan bagi seluruh elemen masyarakat dan stakeholders satuan pendidikan Kemenag dalam penanganan serta pencegahan kekerasan seksual. 

Sobat SJ, mulai dari sekarang kita perlu mengedukasi diri sendiri serta sekitar, ya, perihal jenis-jenis kekerasan seksual. Agar ke depannya lingkungan kita bisa menjadi ruang aman bagi perempuan maupun laki-laki. Yuk, Sob, terapkan!

Tags: berita pilihankategori kekerasan seksualkemenagsampaijauh

Artikel Terkait

Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Elon Musk. (Foto: kureta.id).
Berita Pilihan

Ternyata Ada Tawaran Menarik dari Indonesia untuk Tesla

February 3, 2023
Berita Pilihan

Pengguna Sepeda Listrik Berkecepatan 35 km/jam Wajib Pakai SIM dan Helm

February 3, 2023
bayi anoa lahir
Sains dan Teknologi

Bayi Anoa Lahir Secara Caesar di ABC BPSILHK Manado

February 3, 2023
IIMS 2023
Agenda

IIMS 2023 Hadir Lagi di Jakarta, Pencinta Otomotif Merapat, yuk!

February 3, 2023
(Gambar: brightspotcdn.com).
Berita Pilihan

Elon Musk Bakal Jadikan Twitter Platform Jual Beli?

February 2, 2023
Ilustrasi kecerdasan buatan/Ai. (Gambar: sampaijauh.com/Bryan S).
Berita Pilihan

Media Online Amerika Serikat “Dikerjai” Teknologi AI

February 2, 2023
Next Post
Jelajah Kopi-cover-1

Jelajah Kopi Indonesia: Perayaan Para Pencinta Kopi

Terpopuler

  • Perubahan Lambang Pancasila

    Lambang Garuda Pancasila Sempat Alami Perubahan, Apa Saja Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

NGOMONGIN INDUSTRI SEKITAR KITA

NGOMONGIN INDUSTRI SEKITAR KITA

00:03:48
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version