Kementerian Pendidikaan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) baru-baru ini merilis peraturan baru tentang seragam sekolah. Kini siswa dari jenjang SD hingga SMA diwajibkan untuk mengenakan baju adat sebagai seragam sekolah, Sob!
Aturan tentang seragam baru ini telah tercantum dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Saat ini peraturan tersebut sudah mulai berlaku dan dijalankan sejak bulan September lalu.
Sekadar informasi, sebetulnya dalam peraturan tersebut tercantum tiga jenis seragam yang wajib dikenakan siswa di sekolah. Berikut ketentuan seputar seragam sekolah pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yaitu:
1. Peserta Didik SD/SDLB mengenakan atasan kemeja putih, bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati.
2. Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
3. Peserta didik SMA/SMALB/SML/SMKLB megenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
Sedangkan dalam butir pasal 10 diterangkan tentang penggunaan baju adat. Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa baju tradisional Indonesia bakal digunakan pada hari-hari atau saat acara adat tertentu.
“Apa tujuan baju adat yang menjadi aturan wajib dikenakan oleh siswa?”
Nah, peraturan ini sebenarnya dibuat agar masing-masing daerah nantinya dapat menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta mempererat tali persaudaraan antar siswa, Sob. Selain itu, diharapkan nanti penggunaan pakaian adat ini dapat meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa, tanpa harus memandang latar belakang maupun ekonomi orangtua atau wali.
Pemerintah melalui Pemerintah Daerah (Pembda) nantinya juga berahap agar lebih memerhatikan hak-hak siswa, khususnya dalam menjalankan agama dan kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut memerhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” ujar Kemendikbudristek dalam peraturannya.
Penjelasan seputar kebijakan baru yang dirilis Kemdikbudristek tentang penggunaan baju adat sebagai seragam tentu cukup membuat orang terkaget-kaget, Sob. Namun semoga kebijakan baru ini dapat memberikan dampak positif, ya, buat pelajar di Tanah Air.