Beberapa waktu belakangan, tidak sedikit para pengendara dari wilayah Jabodetabek terjaring razia uji emisi di Provinsi DKI Jakarta. Lalu, mereka yang terkena denda pun bertanya “Kemana larinya dana tilang uji emisi?”.
Nah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun menjawab jika uang denda tilang kendaraan bermotor dari razia uji emisi tersebut akan masuk ke dalam kas negara. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko saat wawancara kepada salah satu media online di Indonesia.
“Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” jelas Sarjoko seperti dikutip CNN Indonesia pada Senin (4/9/2023).
Tercatat, ada sekitar 66 kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang dalam razia uji emisi yang digelar serentak pada 1 September 2023. Adapun sanksi tilang tersebut telah sesuai berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merujuk dari undang-undang tersebut, jumlah denda tilang sebesar Rp250 untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Lalu, apakah total uang denda ada yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta?
Sarjoko menegaskan, meskipun program uji emisi berasal dari tempatnya, namun ia menjelaskan jika seluruh uang hasil denda tidak ada yang masuk ke dalam kas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
“Tidak ada (yang masuk ke DLH), denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerima bukan pajak,” tutupnya.
Sekedar informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya telah mensosialisasikan program uji emisi kepada publik. Serta melakukan peringatan berupa tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi mulai Jumat (1/9) di beberapa titik ruas jalan di DKI Jakarta.
Sedangkan untuk penindakan tilang uji emisi kendaraan bermotor sendiri akan dilakukan hingga 30 November 2023.