Nggak cuma BPKB sama surat-surat rumah yang bisa dijadikan jaminan hutang sekarang, Sobat. Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022, tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif pada Selasa (19/7) kemarin. Kini kekayaan intelektual seperti karya seni lagu, film, lukisan yang mempunyai nilai jual bisa jadi jaminan utang di lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.
Yah, sebenarnya, sih, hal begini udah lumrah dilakukan banyak negara maju lainnnya. Contohnya di Amerika dan Eropa. Menurut Analis Ekonomi Perbankan, Chandra Bagus Sulistyo, kekayaan intelektual yang punya nilai jual tersebut nantinya bisa diklaim oleh sang pemberi pinjaman bila sang debitur gagal bayar atau tidak sukses memberikan keuntungan bagi peminjam.
“Kalau di Amerika, misalnya membiayai konten kreator tentang animasi. Tapi dalam perjalannya dia wanprestasi, kena musibah atau sebagainya. Itu bisa kita jual, bisa kita lelang, dan laku,” terangnya.
Kalo di Indonesia sendiri gimana pengimplementasiannya, ya? Mari kita lihat lagi, Sob, Pasal 4 ayat 1 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022, tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif,” tertulis di Pasal 4 ayat (1).
Jaminan utang dengan kekayaan intelektual nantinya lebih ke arah pemfasilitasan pelaku ekonomi kreatif untuk skema pembiayaan. Mirip lah ya sama yang di Amerika.
Sedangkan definisi kekayaan intelektual yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kekayaan yang muncul karena kemampuan intelektual individu melalui daya cipta, rasa, dan karsanya dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Adapun fasilitas pembiyaan yang akan diterima adalah seputar proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Objek jaminan utang itu sendiri bisa dilakukan dalam tiga bentuk. Seperti, jaminan fidusia (pengalihan hak milik suatu benda) atas kekayaan intelektual, teurs ada juga bentuk kontrak kerja dan terakhir hak tagih atas royalti penggunaan sebuah hak cipta secara komersial.
Cara Membuat Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang
Agar kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat utama, yakni kekayaan intelektual harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta kekayaan intelektual yang telah dikelola baik secara sendiri dan sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain sesuai perjanjian.
Bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut, harus melalui beberapa persyaratan, diantaranya:
- Proposal pembiayaan
- Memiliki usaha ekonomi kreatif
- Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
- Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Sekilas mudah ya, Sob. Nah, buat kamu yang punya bakat seni dan merasa karyamu layak jual perlu biaya lebih untuk dikembangkan, bisa cobain fasilitas yang udah disediakan oleh pemerintah. Semoga berhasil!