Dalam mengimplementasikan penggunaan energi bersih di Pulau Dewata, Gubernur Bali, I Wayan Koster akan memberlakukan kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk pelajar SMA dan mahasiswa.
Kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk pelajar SMA dan mahasiswa mendatang, telah sesuai pada Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 45 tahun 2019 yang pada sektornya telah diatur Gubernur Provinsi Bali No. 48 tahun 2019.
“Tahun 2023 rencananya kami akan intensifkan dengan memberlakukan kebijakan zonasi maupun juga penggunaan untuk anak-anak muda, anak-anak SMA dan mahasiswa untuk menggunakan kendaraan listrik,” jelas I Wayan Koster melalui keterangan resmi Kementerian ESDM, Kamis (1/9/2022).
Penggunaan kendaraan listrik di Provinsi Bali pun telah disosialisasikan saat ini. Apalagi, Bali terpilih menjadi ‘tuan rumah’ KTT G20 pada November 2022 mendatang. I Wayan Koster pun telah memastikan kepada masyarakatnya, jika penggunaan kendaraan listrik dapat dilakukan dengan mudah serta lebih hemat dari kendaraan berbahan bakar minyak.
Salah satu cara Pemprov Bali dalam sosialisasikan kendaraan listrik yakni dengan menggelar parade kendaraan listrik. Dalam parade tersebut diikuti 77 sepeda motor listrik, 20 di antaranya merupakan hasil konversi dari motor bahan bakar yang dibuat oleh bengkel lokal bernama Percik dan Makara EV (tergabung dalam Dewata Electric Vehicle Association).
Selain itu, parade kendaraan listrik di Pulau Dewata tersebut dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.
Sobat SJ yang berada di wilayah Bali, sudah siap beralih ke kendaraan listrik?