Indonesia lagi gencar-gencarnya mengutamakan pembelian produk dalam negeri. Adapun upaya yang sudah dilakukan untuk menyukseskan program tersebut di antaranya membuat produk dalam negeri berdaya siang global lewat hilirisasi industri hingga penerapan kebijakan pemerintah terkait batasi impor di sektor industri besi-baja.
Kebijakan pembatasan impor ini diikuti dengan penerbitan Permendag No.25/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan No.23/2022. Tujuan dikeluarkan kebijakan pembatasan impor di sektor industri besi-baja adalah karena negara menilai sektor industri manufaktur lainnya seperti otomotif bisa ketar-ketar kalau Indonesia dibanjiri barang impor.
Namun ternyata kebijakan ini juga memiliki kekurangannya. Begitu yang diungkapkan oleh Head of Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho. Menurutnya, kebijakan membatasi impor lebih pas untuk produk akhir dan bukan material bahan baku.
“Tetapi kalau material bahan baku, menurut saya itu perlu berhati-hati. Itu karena untuk industri besi dan baja, kita cenderung masih mengandalkan impor,” katanya saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).
Karena, jika material bahan baku yang dilarang maka bisa menanggung kegiatan produksi di dalam negeri. Ketimbang pembatasan impor, menurut Andry, pemerintah bisa memberikan perlindungan pada produk besi dan baja yang telah diproduksi di dalam negeri.
Selain itu, peningkatan produk dalam negeri untuk menutup tingginya impor juga bisa dilakukan dengan menggaungkan prinsip nasionalisme. Hanya saja, memang harus didukung oleh sektor hulu yang kuat dan tidak terganggu produksinya.
“Karena dengan produk yang sama, industri dalam negeri tidak bisa bersaing secara sehat, menurut saya. Produk impor ini punya selisih harga yang jauh lebih murah dan punya indikasi melakukan praktik dumping,” terangnya.
Diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) impor barang dari besi dan baja tahun 2020 tercatat sebanyak 1,384 juta ton dan turun jadi 1,262 juta ton di tahun 2021. Sedangkan, impor besi baja itu sendiri tahun 2020 tercatat sebanyak 11,35 juta ton dan naik jadi 13,03 juta ton di tahun 2021.
Barang yang Dibatasi Impornya di Indonesia
Berdasarkan lampiran KMK 23/KM.4/2022, terdapat 1.519 daftar barang yang dibatasi untuk diimpor. Totalnya ada 19 HS code untuk komoditas beras, 498 besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, dan 5 kode garam.
Lalu, 3 kode telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet, 455 tekstil dan produk tekstil (TPT), 76 TPT batik dan motif batik, 63 minuman beralkohol, 13 alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga serta 23 HS code prekursor non farmasi.
Selanjutnya ada 37 kode minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, 4 nitrocellulose, 19 bahan peledak, 61 bahan perusak lapisan ozon, 163 bahan berbahaya, 13 baterai lithium tidak baru, serta 66 limbah non b3 sebagai bahan baku industri.
Dari jenis tersebut, rantai sepeda roda dua atau sepeda motor termasuk barang yang dibatasi dengan dengan beberapa HS code. Lalu ada pula keset, karpet, dan ban untuk kendaraan bermotor. Terakhir adalah bahan bakar kendaraan bermesin diesel.