Sob, ada kabar kurang menyenangkan dari dunia hiburan. Artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke kepolisian atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di tahun 2022, pedangdut Lesty Kejora juga melayangkan laporan serupa ke suami atas dugaan KDRT. Fenomena KDRT masih marak ini nggak hanya terjadi di dunia hiburan, namun juga di masyarakat umum.
Maka dari itu penting bagi Sobat SJ, baik perempuan maupun laki-laki, untuk mengenal secara lengkap tentang kekerasan dalam rumah tangga; dari jumlah kasus di Indonesia, bentuk KDRT hingga langkah-langkah yang harus dilakukan bila terkena KDRT atau melihat orang lain mengalaminya.
Data tentang KDRT di Indonesia
Melansir laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), selama tahun 2022 kasus KDRT masih marak dengan jumlah kasus mencapai 27.593 di seluruh wilayah Indonesia. Dengan korban perempuan mencapai 25.055 (79,8%) dan korban laki-laki mencapai 4.633 orang (20,2%). Sedangkan untuk pelaku KDRT sendiri, yang berjenis kelamin perempuan (10,3%) dan laki-laki (89,7%).
KDRT kebanyakan terjadi di wilayah rumah tangga, tentu saja, dengan jumlah mencapai 16.905 kasus, Lalu menyusul di tempat lainnya, fasilitas umum, sekolah, tempat kerja dan lembaga pendidikan kilat.
Usia rentan seseorang mengalami kekerasan dalam rumah tangga ada pada usia 13-17 tahun dan dilanjutkan pada usia 25-44 tahun.
Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Dalam tatanan global, bentuk KDRT yang dijabarkan oleh Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) mencakup pada kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Sedangkan bentuk KDRT yang tertuang di perundang-undangan Indonesia yaitu UU PKDRT atau UU nomor 23 Tahun 2004 pasal 5 Bab III meliputi:
a. kekerasan fisik (yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat).
b. kekerasan psikis (yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang).
c. kekerasan seksual (meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan juga pemaksaan hubungan seksual l terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
d. penelantaran rumah tangga (bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Selengkapnya, kamu bisa baca di sini:
Uu No.23 Tahun 2004 Pkdrt by Badjay Dhita
Langkah yang Harus Dilakukan bila Mengalami KDRT
Lantas bagaimana jika kamu menemukan diri berada di kondisi tersebut? Jangan takut, berikut Sampaijauh.com berikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh korban KDRT:
1. Cari Pertolongan ke Keluarga atau Orang Terdekat
Baik itu kekerasan fisik, psikis atau seksual, kamu bisa mengontak keluarga atau orang terdekat untuk meminta pertolongan. Mereka bisa membawa kamu pergi dari rumah atau menemani membuat laporan.
2. Kumpulkan Barang Bukti
Kumpulkan semua barang bukti kejadian KDRT yang kamu alami. Mulai dari benda yang digunakan untuk memukuli, senjata bahkan bukti digital seperti chat juga bisa digunakan, Sob.
3. Lapor Polisi
Jika kamu mengalami kekerasan fisik dan terluka, segera lapor polisi dan lakukan visum et repertum. Hasil visum akan diajukan sebagai bukti proses penghadilan. Ingat, visum hanya bisa dilakukan 3×24 jam setelah kejadian.
4. Lapor ke Lembaga Lain
Selain lapor polisi kamu juga bisa mengadukan ke lembaga lain yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas Perempuan.
Untuk ke KemenPPPA kamu bisa menghubungi hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129. Selain itu Kementerian PPPA juga menerima laporan dari media sosial, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat hingga pengaduan langsung.
Sedangkan Komnas Perempuan, bisa menghubunginya email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial Twitter, Facebook, Instagram.
5. Tetap Tangguh dan Jangan Termakan Manipulasi Pelaku
Tak menutup kemungkinan selama proses pelaporan KDRT ke lembaga berwajib, pelaku akan merayu korban untuk mencabut laporan. Termasuk memanipulasi korban untuk berpikir bahwa KDRT terjadi gegara kesalahan korban. Hal ini nantinya akan membuat korban menyalahkan diri sendiri, Sob. Jangan sampai kamu terjebak dalam hubungan nggak sehat ini, ya, Sob.
Sebagai generasi muda yang lebih melek terhadap isu sosial, ada baiknya kita semua mulai berani untuk berpihak pada korban KDRT, Sob. Sebab kasus KDRT masih marak di sekitar, jangan sampai sekitarmu menjadi korban.