Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Gaya Hidup

KDRT Masih Marak, Kenali Bentuk Kekerasan dan Cara Melapor

Jika kamu saksi atau korban, jangan takut untuk melapor, Sob!

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Debby Utomo
January 11, 2023
in Gaya Hidup
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
kdrt masih marak

Artis Venna Melinda (kanan) dan Pendangdut Lesty Kejora (kiri) mengalami luka usai mengalami KDRT. Sumber foto: detik.com.

29
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sob, ada kabar kurang menyenangkan dari dunia hiburan. Artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke kepolisian atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di tahun 2022, pedangdut Lesty Kejora juga melayangkan laporan serupa ke suami atas dugaan KDRT. Fenomena KDRT masih marak ini nggak hanya terjadi di dunia hiburan, namun juga di masyarakat umum.

Maka dari itu penting bagi Sobat SJ, baik perempuan maupun laki-laki, untuk mengenal secara lengkap tentang kekerasan dalam rumah tangga; dari jumlah kasus di Indonesia, bentuk KDRT hingga langkah-langkah yang harus dilakukan bila terkena KDRT atau melihat orang lain mengalaminya.

ArtikelTerkait

Makanan Minuman Kurma

5 Makanan dan Minuman Berbahan Dasar Kurma, Wajib Dicoba!

March 28, 2023
efek samping minum oralit

Efek Samping Minum Oralit saat Sahur dan Buka Puasa

March 25, 2023

Data tentang KDRT di Indonesia

Melansir laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), selama tahun 2022 kasus KDRT masih marak dengan jumlah kasus mencapai 27.593 di seluruh wilayah Indonesia. Dengan korban perempuan mencapai 25.055 (79,8%) dan korban laki-laki mencapai 4.633 orang (20,2%). Sedangkan untuk pelaku KDRT sendiri, yang berjenis kelamin perempuan (10,3%) dan laki-laki (89,7%).

jumlah kasus KDRT
Sumber foto: kekerasan.kemenpppa.go.id

KDRT kebanyakan terjadi di wilayah rumah tangga, tentu saja, dengan jumlah mencapai 16.905 kasus, Lalu menyusul di tempat lainnya, fasilitas umum, sekolah, tempat kerja dan lembaga pendidikan kilat.

tempat kejadi KDRT
Sumber foto: kekerasan.kemenpppa.go.id

Usia rentan seseorang mengalami kekerasan dalam rumah tangga ada pada usia 13-17 tahun dan dilanjutkan pada usia 25-44 tahun.

Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

Dalam tatanan global, bentuk KDRT yang dijabarkan oleh Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) mencakup pada kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Sedangkan bentuk KDRT yang tertuang di perundang-undangan Indonesia yaitu UU PKDRT atau UU nomor 23 Tahun 2004 pasal 5 Bab III meliputi:

a. kekerasan fisik (yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat).

b. kekerasan psikis (yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang).

c. kekerasan seksual (meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan juga pemaksaan hubungan seksual l terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

d. penelantaran rumah tangga (bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Selengkapnya, kamu bisa baca di sini:

Uu No.23 Tahun 2004 Pkdrt by Badjay Dhita

Langkah yang Harus Dilakukan bila Mengalami KDRT

Lantas bagaimana jika kamu menemukan diri berada di kondisi tersebut? Jangan takut, berikut Sampaijauh.com berikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh korban KDRT:

1. Cari Pertolongan ke Keluarga atau Orang Terdekat

Baik itu kekerasan fisik, psikis atau seksual, kamu bisa mengontak keluarga atau orang terdekat untuk meminta pertolongan. Mereka bisa membawa kamu pergi dari rumah atau menemani membuat laporan.

2. Kumpulkan Barang Bukti

Kumpulkan semua barang bukti kejadian KDRT yang kamu alami. Mulai dari benda yang digunakan untuk memukuli, senjata bahkan bukti digital seperti chat juga bisa digunakan, Sob.

3. Lapor Polisi

Jika kamu mengalami kekerasan fisik dan terluka, segera lapor polisi dan lakukan visum et repertum. Hasil visum akan diajukan sebagai bukti proses penghadilan. Ingat, visum hanya bisa dilakukan 3×24 jam setelah kejadian.

4. Lapor ke Lembaga Lain

Selain lapor polisi kamu juga bisa mengadukan ke lembaga lain yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas Perempuan.

Untuk ke KemenPPPA kamu bisa menghubungi hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129. Selain itu Kementerian PPPA juga menerima laporan dari media sosial, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat hingga pengaduan langsung.

Sedangkan Komnas Perempuan, bisa menghubunginya email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial Twitter, Facebook, Instagram.

5. Tetap Tangguh dan Jangan Termakan Manipulasi Pelaku

Tak menutup kemungkinan selama proses pelaporan KDRT ke lembaga berwajib, pelaku akan merayu korban untuk mencabut laporan. Termasuk memanipulasi korban untuk berpikir bahwa KDRT terjadi gegara kesalahan korban. Hal ini nantinya akan membuat korban menyalahkan diri sendiri, Sob. Jangan sampai kamu terjebak dalam hubungan nggak sehat ini, ya, Sob.

Sebagai generasi muda yang lebih melek terhadap isu sosial, ada baiknya kita semua mulai berani untuk berpihak pada korban KDRT, Sob. Sebab kasus KDRT masih marak di sekitar, jangan sampai sekitarmu menjadi korban.

Tags: Bentuk KDRTgaya hidupKekerasan Dalam Rumah TanggasampaijauhVenna Melinda

Artikel Terkait

Makanan Minuman Kurma
Gaya Hidup

5 Makanan dan Minuman Berbahan Dasar Kurma, Wajib Dicoba!

March 28, 2023
efek samping minum oralit
Gaya Hidup

Efek Samping Minum Oralit saat Sahur dan Buka Puasa

March 25, 2023
TBC di Indonesia
Gaya Hidup

Ini Dia Pekerjaan yang Rentan Terkena TBC di Indonesia

March 24, 2023
Menu Sahur Anti Asam Lambung
Gaya Hidup

5 Menu Sahur yang Baik Bagi Tubuh, Anti Asam Lambung!

March 23, 2023
Tradisi Munggahan
Agenda

Tradisi Munggahan, Ziarah Sebelum Puasa Ramadan

March 22, 2023
Manfaat Apel Bagi Kesehatan
Gaya Hidup

3 Manfaat Apel Bagi Kesehatan Sesuai Warnanya

March 21, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version