Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Jokowi Terbitkan Tarif Listrik EBT, Ini Rinciannya dalam Perpres!

Akhirnya beleid ini diterbitkan, Indonesia siap gunakan EBT, nih!

Penulis :Debby Utomo| Editor :Geraldus Aldinuary
September 16, 2022
in Agenda, Berita Pilihan, Sains dan Teknologi
Waktu Baca: 6 menit
0 0
0
tarif listrik EBT

ilustrasi penggunaan energi baru terbarukan. Sumber: unsplash.com/Andreas Gücklhorn

15
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Setelah ditunggu sekian lama perihal penggunaan energi baru terbarukan (EBT), akhirnya pemerintah menerbitkan tarif listrik EBT, nih. Aturan harga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini nantinya mulai berlaku per 13 September 2022. 

Pasal 4 dalam beleid tersebut menyebutkan, harga pembelian tenaga listrik EBT dibedakan berdasarkan jenis sumber daya pembangkitnya. Ada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Bio Gas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Energi Laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).

Kemudian kita geser ke Pasal 5, harga pembelian tenaga listrik adalah harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD).

Harga pembelian tersebut terdiri dari patokan harga tertinggi dan kesepakatan dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi yang berbeda-beda setiap darah. Nantinya, akan ada evaluasi setiap tahun sejak Perpres ini berlaku, pertimbangan evaluasi berdasarkan rerata harga kontrak PLN terbaru. 

Di bawah ini adalah rincian kebijakan serta tarif listrik EBT yang dibangun badan usaha berdasarkan jenis sumber pembangkitnya. Simak bareng-bareng, yuk, Sobat!

1. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

  • Kapasitas 1 MW, harga tertinggi 11,23 cent/kWh x F pada tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga tersebut akan susut jadi 7,03 cent/kWh pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30.
  • Kapasitas 1 MW sampai 3 MW, dipatok harga tertinggi 10,92 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10 tahun. Harga akan susut jadi 6,82 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30. 
  • Kapasitas 3 MW sampai 5 MW, harga tertinggi 9,65 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30, harganya turun ke 6,03 cent/kWH. 
  • Kapasitas 5 MW sampai 20 MW, harga tertinggi 9,09 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga tersebut jadi makin murah pada tahun ke-1 sampai tahun ke-30 tahun di 5,68 cent/kWH. 
  • Kapasitas 20 MW sampai 50 MW, dipatok harga tertinggi 8,86 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara harga di tahun ke-11 sampai tahun ke-30 susut hingga 5,54 cent/kWH. 
  • Kapasitas 50 MW sampai 100 MW, dipatok harga tertinggi 7,81 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10 . Harga listrik akan turun jadi 4,88 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30. 
  • Kapasitas di atas 100 MW, dipatok harga tertinggi 6,74 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 lebih murah jadi 4,21 cent/kWH.

2. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik

  • Kapasitas 1 MW dengan harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian untuk tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 6,88 cent/kWh. 
  • Kapasitas 1 MW  sampai 3 MW dipatok harga tertinggi 9,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 5,97 cent/kWH. 
  • Kapasitas 3 MW sampai 5 MW dipatok harga tertinggi 8,77 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya turun jadi 5,26 cent/kWH. 
  • Kapasitas 5 MW sampai 10 MW dengan harga patokan tertinggi 8,26 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10.  Sementara harga di tahun ke-11 sampai tahun ke-30  turun jadi 4,96 cent/kWH. 
  • Kapasitas 10 MW sampai 20 MW dipatok harga tertinggi 7,94 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun menjadi 4,76 cent/kWH. 
  • Kapasitas di atas 20 MW dipatok harga tertinggi 6,95 cent/kWh x F untuk masa tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga ini susut jadi 4,17 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30.

3. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)

  • Kapasitas 1 MW, harga tertinggi 11,22 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun menjadi 6,73 cent/kWh. 
  • Kapasitas 5 MW sampai 20 MW, harga tertinggi 10,26 cent/kWh x F yang berlaku dari tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya turun jadi 6,15 cent/kWH. 
  • Kapasitas di atas 20 MW, harga patokan tertinggi 9,54 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara untuk tahun ke-11 sampai tahun ke-30 susut menjadi 5,73 cent/kWH.

4. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm)

  • Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 11,55 cent/kWh x F pada tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian untuk tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun menjadi 9,24 cent/kWh. 
  • Kapasitas 1 MW sampai 3 MW, dipatok harga tertinggi 10,73 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Harga ini akan susut jadi 8,59 cent/kWH pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30. 
  • Kapasitas 3 MW sampai 5 MW, dipatok harga tertinggi 10,20 cent/kWh x F untuk tahun pertama hingga 10 tahun. Kemudian pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30, harganya turun ke 8,16 cent/kWH.
  • Kapasitas 5 MW sampai 10 MW dipatok harga tertinggi 9,86 cent/kWh x F untuk tahun pertama hingga tahun ke-10. Selanjutnya pada tahun ke-11 sampai tahun ke- 30 tahun jadi 7,89 cent/kWH. 
  • Kapasitas di atas 10 MW, harga tertinggi 9,29 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10 . Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya susut jadi 7,43 cent/kWH.

5. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg)

  • Kapasitas 1 MW, dipatok harga tertinggi 10,18 cent/kWh x F di tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian di tahun ke-11 sampai tahun ke-10 harganya turun ke 6,11 cent/kWh. 
  • Kapasitas 1 MW sampai 3 MW, dipatok dengan harga tertinggi 9,81 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya turun jadi 5,89 cent/kWH. 
  • Kapasitas 3 MW sampai 5 MW, dipatok harga tertinggi 8,99 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai  tahun ke-10. Selanjutnya pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30, turun ke 5,39 cent/kWH. 
  • Kapasitas 5 MW sampai 10 MW, dipatok harga tertinggi 8,51 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 5,10 cent/kWH. 
  • Kapasitas di atas 10 MW dipatok harga tertinggi 7,44 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 4,46 cent/kWH.

6. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)

  • 10 MW, harga tertinggi 9,76 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara harga tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun jadi 8,30 cent/kWh.
  • 10 sampai 50 MW, harga tertinggi 9,41 cent/kWh x F untuk tahun pertama tahun ke-10. Harga ini susut jadi 8,00 cent/kWh pada tahun ke-11 hingga tahun ke-30. 
  • Kapasitas 50 MW sampai 100 MW, harga tertinggi 8,64 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Kemudian di tahun ke-11 sampai tahun ke-30 hanya 7,35 cent/kWh.
  • Kapasitas di atas 100 MW, harga tertinggi 7,65 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 turun ke 6,50 cent/kWh.

7. Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik

  • 10 MW, harga tertinggi 6,60 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai  tahun ke-10 tahun. Lalu, pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya turun ke 5,60 cent/kWh.
  • 10 MW sampai 50 MW, harga tertinggi 6,25 cent/kWh x F pada tahun pertama sampai tahun ke-10 . Kemudian tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya hanya 5,31 cent/kWh. 
  • 50 MW sampai 100 MW, harga tertinggi 5,48 cent/kWh x F untuk tahun pertama sampai tahun ke-10. Sementara tahun ke-11 sampai tahun ke-30 harganya susut jadi 5,31 cent/kWh.
  • Kapasitas di atas 100 MW, dipatok harga tertinggi 4,48 cent/kWh x F untuk pada tahun pertama sampai tahun ke-10 . Selanjutnya, pada tahun ke-11 sampai tahun ke-30 hanya 3,81 cent/kWh.

Kabar baiknya, dari penerapan tarif listrik EBT ini nantinya pembangkit tersebut dapat dibangun oleh Badan Usaha; atau pemerintah pusat maupun daerah, termasuk yang berasal dari hibah. Nggak sabar banget menikmati listrik versi EBT ini, tanda Indonesia kaya akan sumber daya alam. Semoga harga tarif listrik EBT ini bisa menjadi alternatif listrik versi terdahulu, ya!

Tags: EBTenergi baru terbarukanpengembangan EBTtari listrik EBT

Artikel Terkait

Pebangkit Listrik Tenaga Surya Terapung di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta -Jawa Barat. (Foto: bumntrack.co.id).
Perindustrian

Keren! Sebentar Lagi Indonesia Punya PLTS Terapung Terbesar Kedua di Dunia

September 29, 2023
Jakarta Film Week_1
Agenda

Jakarta Film Week 2023 Ajang Kolaborasi Sambut Hari Ekonomi Kreatif Nasional

September 27, 2023
Mengenal Domus Tiberiana
Sains dan Teknologi

Mengenal Domus Tiberiana, Istana Kuno Semegah Langit di Kota Roma

September 26, 2023
Pameran Seni Antara_1
Agenda

Pameran Seni Antara: Extended, Refleksi Pertukaran Budaya Malaysia-Indonesia

September 25, 2023
Suntuk di rumah? Bosan dengan karya film yang begitu-begitu saja? Mungkin KinoFest 2023 jadi jawabannya! (Foto: Sampaijauh.com/Robertus Roni Setiawan)
Agenda

Nikmati Keasyikan Film Jerman di KinoFest Selama Sepekan!

September 22, 2023
(Gambar: voi.id).
Sains dan Teknologi

Google Docs Sudah Bisa Digunakan, Ini Kata Kemenkominfo

September 22, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skintific Rilis Produk Foundation Baru, Tahan hingga 24 Jam, loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pekerjaan untuk si Hobi Ngulik Media Sosial, Sikat, Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version