Pemerintah resmi akan menerapkan pembayaran pembelian BBM Subsidi, Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Namun, sejauh ini banyak masyarakat yang bingung, jenis kendaraan apa saja yang boleh ‘mengonsumsi’ BBM Pertalite.
Merespons hal tersebut, anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan jika ada beberapa jenis kendaraan yang boleh ‘mengonsumsi’ BBM Pertalite. Kendaraan-kendaraan tersebut, antara lain mobil plat hitam di bawah 2.000 cc dan motor di bawah 250 cc.
Dengan begitu, kendaraan dengan mesin di atas 2000 cc (mobil) dan di atas 250 cc (motor) diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar minyak Pertamax.
Berikut daftar jenis kendaraan yang boleh ‘mengonsumsi’ BBM Pertalite:
Mobil: Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpandes Cross, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda HR-V 1,5 L, Honda HR-V 1,8 L, Nissan Grand Livina, KIA Picanto, KIA Rio, Hyundai Getz dan sejenisnya.
Motor: Honda Beat, Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Supra X, Honda Supra Cub, Honda Revo X, Honda PCX150, Yamaha Mio, New Yamaha Mio, Yamaha Soul, Yamaha NMax, dan Yamaha Majesti, Kawasaki Z125 ,Kawasaki KLX125 dan sejenisnya
Sekedar informasi saja, penetapan pembelian BBM Subsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina dilakukan secara bertahap. Untuk SPBU di seluruh Pulau Jawa sendiri ditargetkan penggunaan serentak MyPertamina dalam pembelian Pertalite dan Solar mulai September 2022.
Ayo Sobat, dicatat biar kamu gak offside waktu di SPBU nanti.