Financial technology atau Fintech menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Fintech berinovasi untuk mempercepat dan memudahkan aspek layanan keuangan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan menggunakan teknologi.
Seiring pesatnya perkembangan zaman, perusahaan-perusahaan rintisan (startup) menjadikan fintech semakin populer.
Berdasarkan data dari Bank Dunia, pengguna fintech di tahun 2007 semula 7 persen, lalu berkembang di tahun 2011 menjadi 20 persen. Pengguna dan perusahaan fintech pun terus berkembang dari tahun ke tahun.
Meningkat lagi di tahun 2014 menjadi 36 persen, di tahun 2017 mencapai angka 78 persen atau sebanyak 135-140 perusahaan yang tercatat, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 202,77 Triliun.
Perubahan signifikan dari fintech pun terjadi dalam gaya hidup seperti adanya pinjaman atau kredit. Kini dengan fintech, pinjaman modal bisa dilakukan melalui platform online seperti peer-to-peer (P2P). Berbeda dengan sebelumnya yang harus ke bank untuk meminjam secara langsung.
Fintech terdiri dari lima kategori, berikut jenis-jenis fintech mengutip dari Sikapiuangmu OJK:
1. Penggalangan Dana (Crowdfunding)
Crowdfunding adalah teknologi yang membantu masyarakat dalam berdonasi atau menggalang dana sebagai inisiatif atau program sosial terhadap kepedulian. Salah satunya seperti penggalangan dana untuk membangun Pesawat R80 yang didesain oleh BJ Habibie dan KitaBisa.com.
2. Microfinancing
Microfinancing adalah penyedia layanan keuangan yang membantu kehidupan dan keuangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Seperti yang diketahui, masyarakat dari golongan ekonomi ini banyak yang tidak memiliki akses ke institusi perbankan sehingga kesulitan untuk memperoleh modal usaha.
Solusinya, Microfinancing menjadi jembatan dalam permasalahan tersebut dengan menyalurkan modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam secara langsung. Agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, sistem bisnis dirancang tetap attainable bagi peminjamnya.
Contoh perusahaan fintech yang bergerak dalam bidang microfinancing adalah Amartha yang menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal secara online.
3. P2P Lending Service
Perusahaan fintech jenis ini membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk terpenuhinya kebutuhan. Peminjaman uang oleh konsumen dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa proses berbelit-belit. Contoh dari perusahaan fintech yang bergerak dalam bidang ini adalah AwanTunai, startup yang memberikan fasilitas cicilan digital dengan aman dan mudah.
4. Market Comparison
Market Comparison dapat memungkinkan pengguna untuk membandingkan berbagai penyedia jasa keuangan yang menghasilkan produk keuangan. Fintech ini juga berfungsi sebagai perencana finansial, penggunanya bisa mendapatkan beberapa pilihan investasi untuk kebutuhan di masa depan.
5. Digital Payment System
Digital payment system adalah penyediaan layanan berupa pembayaran tagihan seperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN. Contoh perusahaan fintech yang bergerak dalam bidang ini adalah Payfazz yang berbasis agen.