Jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang akan diselenggarakan di Ibukota Jakarta, pada September 2023 mendatang, Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan sistem work from home (WFH) untuk para pekerja dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sejumlah sekolah di sekitar venue acara tersebut.
Terkait hal tersebut, langsung diinstruksikan oleh Heru Budi Hartono selaku Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dia meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan kebijakan WFH dengan kapasitas 50-50 persen. Pelaksanaan WFH ini akan dilakukan pada 28 Agustus-7 September 2023.
“Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba pada 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen,” kata Heru, sebagaimana dikutip Antara via Pramborsfm (15/8).
Nggak cuma pekerja saja yang menerapkan WFH, selama KTT ASEAN ke-43 berlangsung di Jakarta anak sekolah juga diberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, sistem PJJ di sekolah yang berlokasi di sekitar tempat penyelenggaraan KTT ASEAN hanya berlaku diberlakukan saat acara tersebut dihelat.
Sama seperti para pekerja, nantinya sekolah yang akan diberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring dengan menerapkan kehadiran siswa dengan persentase 50 persen.
Adapun sekolah-sekolah yang dimaksud untuk menerapkan PJJ seperti sekolah yang berlokasi di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng
“Untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN seperti di daerah jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas dengan masuk 100 persen,” ujar Sigit.
Kalau sistem WFH hanya berlaku bagi pekerja ASN dan PJJ yang berlaku bagi anak sekolah, lalu bagaimana nasib para pekerja swasta?
Karena sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerukan untuk WFH bagi pekerja selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, maka nasib untuk karyawan swasta ditentukan pada pemilik perusahaan.
“Nanti untuk imbauan yang swasta silakan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan), tuturnya.