Jelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021 mendatang, sejumlah wilayah melakukan penyekatan ketat guna mengantisipasi keramaian warga, seperti yang dilakukan pemerintah Kota Bandung.
Bekerjasama dengan pihak Humas Polda Jawa Barat, penyekatan ketat dilakukan dengan menyasar warga dari luar kota untuk masuk ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal ini juga merupakan bagian dari perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
“Masalah Level 4 kita punya aturan tersendiri terkait urusan bepergian bahkan untuk tempat hiburan dan wisata. Itu kan masih ditutup, tidak boleh, nah terkait dengan keinginan masyarakat luar kota ke Bandung, tentunya kita akan lakukan penyekatan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago pada Selasa (10/8/2021).
Polda Jawa Barat sendiri membagi penyekatan menjadi 3 (tiga), yakni ring 1, ring 2 dan ring 3. Pada tiap ring tersebut diterapkan secara situasional. Untuk bisa memasuki wilayah Bandung sendiri, masyarakat dari luar kota wajib memiliki persyaratan yang berlaku berupa kartu vaksinasi dan dokumen persyaratan lainnya.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki persyaratan tersebut, akan dilakukan tindakan berupa putar balik ke arah asal tempat tinggal.
“Jadi kita lihat seberapa banyak animo yang akan masuk, kalau kita lihat banyaknya mobilitas masyarakat kita lakukan seperti biasanya, kita cek, kalau tidak sesuai persyaratan ya kita balikan,” tambahnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan jika dalam waktu beberapa hari terakhir kasus harian Covid-19 di kota Bandung mengalami penurunan yang cukup drastis. Data tersebut sesuai dengan grafik Pusicov yang mencatat penurunan sejak sepekan terakhir.
Seperti pada 1 Agustus misalnya, tercatat terdapat 9.118 kasus aktif di kota Bandung. Namun pada 7 Agustus kasus harian menurun menjadi 6.342 kasus. Untuk itu, demi menurunkan kasus Covid-19 yang terbilang tinggi tersebut maka dilakukan penyekatan ketat.