Apakah kamu menjadi salah satu orang yang suka melakukan jasa penitipan (jastip) saat ingin membeli barang dari luar negeri? Sudah tahu belum kamu, Sob, kalau belum lama ini pemerintah telah menetapkan bahwa bisnis jasa titip (jastip) belanja import dianggap telah merugikan negara.
Jadi, layanan pembelian barang/jasa penitipan (jastip) melalui orang atau pedagang yang sedang melakukan vakansi ke luar negeri ini disebut pemerintah sebagai hal yang merugikan negara.
Bukan tanpa alasan pemerintah menilai seperti itu. Pasalnya, banyak pembeli tidak membayar pajak, bea, dan cukai. Selain itu, banyak pembeli yang memborong barang jualan dari luar negeri mengaku kalau barang yang dibawa dari luar negeri adalah milik pribadi. Padahal, tidak sedikit barang-barang yang dibeli tersebut untuk dijual kembali di Indonesia.
Begitupun sebaliknya, tidak sedikit pelancong dari luar negeri membeli barang dagangan dari dalam negeri dalam jumlah banyak tidak dikenakan pajak, karena beralasan milik pribadi.
Adapun pembeli yang melakukan jasa penitipan beralasan melakukan hal tersebut, karena tak perlu repot-repot lagi mengurus hal-hal seputar biaya pengiriman dan lain sebagainya.
Konsepnya jastip sendiri biasanya konsumen hanya perlu membayar harga barang, tarif jastip per barang, ongkos kirim ke rumah, dan tidal perlu membayar pajak ke negara. Maka dari itu tak heran lagi, mengapa banyak orang lebih memilih berbelanja menggunakan jasa titipan belanja.
Lalu bagaimana sih aturan tentang jastip ini? Apakah dilarang?
Menanggapi hal tersebut, menurut penuturan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto sebetulnya terminologi tentang jastip tidak ada di bea cukai.
“Karena sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 203 tahun 2017 itu jelas yang diatur adalah barang penumpang dan sarana pengangkut,” kata Nirwala, Sabtu (18/2) sebagaimana dikutip Beritasatu.
Barang penumpang dan sarana pengangkut ini maksudnya seluruh barang pribadi penumpang selama melakukan perjalanan di luar negeri. Termasuk di antaranya sisa bekal dan kriteria barang yang masuk dalam aturan tersebut.
Lantas, bagaimana dengan nasib jastip? Apakah jasa titip ini merupakan bisnis ilegal? Nirwala memjelaskan jika selagi penumpang membayar bea cukai dan pajak atas barang yang dibawa maka diperbolehkan, sehingga baru bisa dikatakan barang non-ilegal.
“Akhir-akhir ini banyak yang mengatakan bahwa jastip menimbulkan kerugian negara. Merugikan hanya jika mereka tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka biaya impor,” lanjutnya.
Oleh karena itu, bagi kamu yang telah membeli barang dari luar negeri alangkah baiknya sebelum naik pesawat hendaknya memuat informasi terkait barang-barang apa saja yang dibawa, dan wajib dilaporkan.
“Ada beberapa penumpang yang keberatan mengatakan kok bisa dikenai biaya bea cukai yang mahal? Nah, itu bisa dengan menunjukkan invoice. Nanti berdasarkan itu akan dihitung berapa bea cukainya,” pungkas Nirwala.
Jadi, itulah alasannya Sobat mengapa kini jastip dikatakan sebagai bisnis yang dapat merugikan negara. Biar nggak merugikan negara, yang biasa jastip yuk mulai ikuti regulasi yang ada.