Jangan Panik! PPKM Level 2 Mulai Berlaku di Jabodetabek dan Sorong

Ayo, Sobat! Kita kencangkan protokol kesehatan kembali.

PPKM Level 2

Pakai Masker PPKM Level 2. Foto: fimela.com

Peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah Pulau Jawa – Bali khususnya wilayah Jabodetabek, membuat pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik level 1 maupun level 2 hingga satu bulan. 

Kali ini, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. PPKM dengan level 1 dan level 2 tersebut akan disesuaikan dengan status kota/kabupaten. 

PPKM akan dimulai dari 5 Juli – 1 Agustus 2022. Untuk wilayah Jabodetabek, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengungkapkan ada beberapa daerah yang statusnya terpaksa naik menjadi level 2, salah satunya DKI Jakarta. 

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2,” ujar Safrizal dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (5/7/2022). 

Sedangkan status jumlah wilayah aglomerasi di Jawa-Bali yang ‘ikut’ naik menjadi level 2 antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Sorong. 

Dengan begitu, status level dua meningkat menjadi 14 daerah yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di level 2 selama hampir satu tahun. Melihat catatan tersebut, pemerintah pun meminta masyarakat tidak perlu panik akan adanya kenaikan kasus positif Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 di beberapa wilayah Indonesia. 

Pasalnya, studi Kementerian Kesehatan menunjukkan masa puncak kasus lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya (Omicron). 

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30%-50% lebih rendah dari kasus varian Omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” tambahnya. 

Nah, berikut aturan kegiatan masyarakat yang dianjurkan selama pemberlakuan PPKM Level 1 dan Level 2 di Indonesia: 

  1.   Work from Office (WFO)

Aturan yang berlaku pada kegiatan kantor atau sektor non esensial daerah PPKM Level 1 tetap dapat beroperasi 100 persen. Nggak cuman itu, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses pintu masuk dan keluar kantor. 

Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 2 yakni Jabodetabek dan Kabupaten Sorong, penerapan Work from Office yakni sebesar 75 persen dan 25 persen untuk Work from Home. 

  1.   Tempat Ibadah

Untuk wilayah PPKM Level 1, tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng dan tempat ibadah lainnya diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Masyarakat juga diminta tetap melakukan protokol kesehatan di tempat ibadah dengan memerhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. 

Adapun pada daerah PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas serta melakukan protokol kesehatan yang ketat. 

  1.   Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 diizinkan beroperasi 100 persen pengunjung sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Sementara pada wilayah PPKM Level 2 pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 75 persen pengunjung dengan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

  1.   Rumah Makan dan Café 

Bagi rumah makan kecil, restoran dan kafe baik berskala kecil, sedang serta besar yang berada di wilayah PPKM Level 1 diperkenankan untuk beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 

Sedangkan untuk rumah makan, restoran dan kafe yang berada di wilayah PPKM Level 2 hanya diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 75 persen. 

  1.   Area Publik dan Taman 

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata di wilayah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen. Untuk wilayah PPKM Level 2 hanya diperkenankan buka dengan kapasitas 75 persen pengunjung. 

  1.   Kegiatan Seni dan Seminar 

Kegiatan seni termasuk seminar di Indonesia saat ini sedang kembali bergairah. Namun, untuk kegiatan seni dan seminar di wilayah PPKM Level 1 diizinkan ‘menarik’ pengunjung dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 2 hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Sementara untuk kegiatan seni di wilayah Level 2 hanya memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Exit mobile version