Pemerintah pusat pada Senin (21/6/2021), resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro di sejumlah wilayah di Indonesia. Denda bagi para pelanggar PPKM skala mikro yang diperketat pun telah dipersiapkan.
Seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengatur pengetatan jam operasional tempat usaha, belajar mengajar, hingga kapasitas kantor selama masa pengendalian penularan Covid-19. Denda bagi pelanggar PPKM skala mikro pun tidak main-main, mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif.
Tercatat, bagi pelanggaran protokol kesehatan berupa tidak memakai masker di tempat umum akan dikenakan kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sampai denda maksimal Rp. 250 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan dimulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan menyegel tempat usaha, hingga denda administratif maksimal sebesar Rp. 50 juta dan pencabutan izin usaha.
Sanksi dan denda tersebut telah tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan telah disosialisasikan melalui akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pada Sabtu (19/6/2021).
View this post on Instagram
Peraturan di DKI Jakarta sendiri sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Di mana dalam Instruksi Mendagri tersebut terdapat 18 poin yang harus dipatuhi.
“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),” tulis salah satu poin.
Untuk jam operasional tempat makan atau restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Informasi lengkap mengenai poin pada Instruksi Mendagri tersebut dapat dilihat melalui website ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id.
Sekedar pengingat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro yang diperketat akan berlangsung mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.