Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Jangan Melanggar, Ini Denda PPKM Skala Mikro

Mulai dari sanksi sosial sampai denda administratif yang tinggi.

Penulis :SampaiJauhCom
June 22, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Sumber Foto: pakar.com

Sumber Foto: pakar.com

7
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Pemerintah pusat pada Senin (21/6/2021), resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro di sejumlah wilayah di Indonesia. Denda bagi para pelanggar PPKM skala mikro yang diperketat pun telah dipersiapkan. 

Seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengatur pengetatan jam operasional tempat usaha, belajar mengajar, hingga kapasitas kantor selama masa pengendalian penularan Covid-19. Denda bagi pelanggar PPKM skala mikro pun tidak main-main, mulai dari sanksi sosial hingga denda administratif. 

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

Tercatat, bagi pelanggaran protokol kesehatan berupa tidak memakai masker di tempat umum akan dikenakan kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sampai denda maksimal Rp. 250 ribu. 

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan dimulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dengan menyegel tempat usaha, hingga denda administratif maksimal sebesar Rp. 50 juta dan pencabutan izin usaha. 

Sanksi dan denda tersebut telah tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan telah disosialisasikan melalui akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pada Sabtu (19/6/2021). 

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Peraturan di DKI Jakarta sendiri sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Di mana dalam Instruksi Mendagri tersebut terdapat 18 poin yang harus dipatuhi. 

“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),” tulis salah satu poin. 

Untuk jam operasional tempat makan atau restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Informasi lengkap mengenai poin pada Instruksi Mendagri tersebut dapat dilihat melalui website ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id. 

Sekedar pengingat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro yang diperketat akan berlangsung mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Tags: covid-19dendappkmmikromedianasionalisppkmmikrodiperpanjangsampaijauh

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri Akan Menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version