Beberapa minggu lamanya, perselisihan antara musikus sekaligus pencipta lagu grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani, dan penyanyi Once santer diberitakan. Problem mencuat setelah Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. Setelah menjalani percakapan secara pribadi dan melalui pakar hukum, keduanya menemui solusi. Buat Sobat yang sempat tertinggal kabar, berikut ini rangkuman info terbaru jalan tengah Dhani-Once soal royalti lagu.
Elfonda Mekel yang lebih dikenal sebagai Once adalah mantan vokalis band Dewa 19. Once telah memutuskan hengkang dari grup yang membesarkan namanya itu pada 2010 silam. Hal ini menjadi dasar bagi Ahmad Dhani selaku pencipta hampir semua lagu Dewa 19 untuk tak memperbolehkan Once membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam setiap penampilan atau konsernya.
“Once sudah keluar dari Dewa 19 sejak 2010, jadi konsekuensi logisnya dia tidak bisa menyanyikan lagu Dewa 19,” ucap Dhani, seperti diberitakan Liputan6.com.
Lebih lanjut, Dhani melakukan itu sebagai persiapan jelang konser akbar Dewa 19 pasca-Lebaran tahun ini. Diperkirakan, konser yang diadakan di beberapa kota itu akan dimulai selepas Idulfitri atau awal Mei mendatang. Maka Dhani melakukan pelarangan itu untuk mengantisipasi timbul persoalan lain di kemudian hari terkait penggunaan lagu-lagunya secara komersial dalam pertunjukan musik oleh pihak lain.
Dia menegaskan, silang sengkarut dirinya dengan Once menyangkut urusan hak cipta, royalti, dan nama besar Dewa 19 sebagai “kendaraan” dan sumber penghasilan bagi dia, manajemennya, dan personel Dewa 19 lainnya.
Dari sisi Once, selama ini dirinya telah membayar royalti atas penggunaan lagu-lagu Dhani yang dibawakannya dalam setiap panggung pertunjukannya, khususnya yang diadakan melalui dukungan atau permintaan event organizer (EO). Hal ini didasarkan pada kepatuhan Once dan manajernya pada ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Sebagaimana dilansir Pophariini, melalui manajer Mekcy Mekel, penampilan Once yang diadakan oleh EO menyertakan kontrak kerja dengan ketentuan pasal yang memastikan EO membayar royalti. Dalam konferensi pers 31 Maret lalu, Once juga menunjukkan sejumlah lembar lisensi sebagai bukti EO yang telah membayar royalti.
Meskipun Once mengungkapkan kesediaannya untuk tetap menjalankan ketentuan membayar royalti tersebut, Ahmad Dhani bergeming dengan keputusannya untuk tidak memberikan izin kepadanya. Menurut Dhani, larangan itu untuk mencegah kemungkinan Once menggelar konser tunggal yang membawakan seluruh lagu Dewa 19.
“Dewa 19 masih ada dan masih berkegiatan, nggak mungkin ada konser lain yang berkenaan dengan Dewa 19. Pertikaian saya dan Once sebenarnya bukan di ranah hak cipta. Tapi sudah di ranah persaingan usaha,” kata Dhani, menambahkan.
Dinamika denyut industri musik Tanah Air sesungguhnya diatur menurut UU Hak Cipta. Undang-Undang ini mengatur tentang Hak Cipta dan Hak Terkait, dengan Hak Cipta yang meliputi hak moral dan hak ekonomi. Dalam UU ini terdapat setidaknya tiga ketentuan utama terkait persoalan penggunaan karya cipta lagu dalam kasus Dhani-Once dan sejenisnya.
- Pertama, Pasal 9 ayat 2 mengatur tentang setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sementara pasal 23 ayat 5 mengatur tentang Hak Terkait dan Hak Cipta, berbunyi: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).”
- Kedua, aturan lanjutan di pasal 87 ayat 1, “untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna (EO, penyelenggara) yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (seminar, konser, dsb).
- Ketiga, Ayat 2, 3, dan 4 dari pasal 87 memberikan detail tambahan pengaturan teknisnya, yaitu “Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud ayat 1 membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (pasal 87 ayat 2)”.
Selanjutnya, pengaturan penggunaan hak cipta itu ditentukan dengan pembuatan perjanjian dengan LMK mencakup kewajiban membayar royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait. Ini sesuai aturan pasal 87 ayat 3.
Pendaftaran Lisensi secara Daring
Adanya polemik ini, membuka pemahaman penting untuk disimak bagi pelaku industri musik. Di satu sisi, seperti diungkapkan Dhani, masalah ini jadi jalan baru yang menguntungkan bagi pengarang lagu. Khususnya, penguatan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan membenahi sistem pembayaran dan distribusi hasil royalti bagi pencipta lagu. Sesuai amanat UU Hak Cipta, LMKN menjalankan fungsi menarik dan menghimpun royalti, menyusun Kode Etik, melakukan pengawasan serta menentukan tata cara perhitungan dan distribusi hasil royalti.
Pada Kamis (6/4) lalu, LMKN merilis Sistem Administrasi Pelisensian Online untuk mempermudah EO dan penyelenggara musik mendaftarkan lagu-lagu yang mereka gunakan bagi penampil. LMKN melalui layanan berbasis daring ini, mewajibkan penyelenggara acara mendaftarkan diri lebih dulu di www.lmknlisensi.id.
Setelah itu, proses pembayaran royalti atas lagu yang digunakan dalam event akan lebih terjamin aman dan mudah. Setelah EO mendapatkan sertifikat dan membayar royalti sebelum konser dimulai, maka daftar lagu (set list) untuk manggung dipercaya sudah memenuhi syarat untuk layak digunakan.
“Ketika mendapat sertifikat atau lisensi, itu sudah aman. Kalau (EO) tidak punya sertifikat dan tetap mengadakan acara, itu melanggar hukum. Itu bisa kena sanksi,” ujar Dhani.
Jalan tengah penyelesaian Dhani-Once soal royalti lagu ini ditanggapi hangat oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan. Dia mengharapkan polemik serupa di kemudian hari dapat diselesaikan dengan lebih mengedepankan pembicaraan secara kekeluargaan. Namun jika menemui jalan buntu, Marcell menyarankan Once Mekel dan tim manajemen bisa bersikap tegas ke EO untuk tak memaksa Once bawakan lagu Dewa 19.
“Kalau misalnya ada EO yang nakal minta Bang Once bawain lagu Dewa. Sementara kan Bang Once juga punya album gitu ya, berarti mereka nggak respect sama bang Once,” ucap Marcell yang juga pelantun lagu “Semusim” itu.
Pencipta Lagu Lain yang Juga Melarang
Terkait larangan membawakan lagu Dewa 19, lanjut Ahmad Dhani, dirinya sudah berkoordinasi dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang dipercaya untuk mengelola karyanya. Dengan begitu, jalan tengah Dhani-Once, menurutnya, telah ditemukan sebagai solusi.
WAMI merupakan manajemen kolektif pengelola eksploitasi karya cipta lagu terutama untuk royalti atas hak mempertunjukkan karya musik atau lagu. WAMI bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan kepada promoter acara musik atau EO berdasarkan tarif yang telah ditentukan.
Sementara itu, Once telah mengatakan ia berkomitmen tidak akan membawakan lagu-lagu Dewa 19 kecuali satu lagu berjudul “Cemburu” yang melibatkan kontribusinya sebagai pencipta.
Selain Once, sejumlah penyanyi atau musisi lain di masa mendatang juga akan dibatasi haknya untuk membawakan lagu ciptaan tertentu. Lima pencipta lagu yang juga melarang ialah Rieka Roslan membatasi hak grup The Groove, Badai tidak membolehkan band Kerispatih dan Sammy Simorangkir menyanyikan lagu ciptaannya, dan Piyu juga melarang Ari Lasso menyanyikan lagu karangannya.
Selain itu, Pusakata melarang Hanin Dhiya menyanyikan lagu “Akad” karena dianggap telah memperoleh keuntungan komersial dengan mengunggah lagu hasil daur ulang (cover) ke Spotify. Adapun Posan Tobing tidak menyetujui band Kotak menyanyikan karya ciptaannya karena selama ini dia tak pernah meraup royalti atas penggunaan lagunya di pertunjukan grup musik tersebut.
Jika kamu sebagai musisi, apakah kamu siap dengan konsekuensi, hak, dan kewajiban soal royalti ini, Sob? Apa yang bisa dipetik dari jalan tengah Dhani-Once ini?