Pemerintah sepertinya sangat serius dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari akan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang kendaraan listrik sebagai armada di lingkungan pemerintah, TNI dan Polri.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko bahwa Inpres tersebut sebagai salah satu cara mempercepat penggunaan kendaraan listrik untuk sepeda motor maupun mobil di Indonesia.
Hal ini pun sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
“Sebentar lagi pemerintah juga menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah dan TNI-Polri,” jelas Moeldoko di Gedung Tribrata, Senin (12/7/2022).
Peraturan tersebut nantinya pun akan diikuti oleh Menteri Perhubungan dengan membuat protap. Setelahnya lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan kendaraan listrik.
“Nanti diikuti Menteri Perhubungan, membuat protap ke sana dan bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,” tambahnya.
Lalu, apakah pergantian mobil dinas di kementerian akan dilakukan secara serentak dan menggunakan Battery Electric Vehicles (BEV)?
Moeldoko menjelaskan jika nantinya penggunaan kendaraan listrik di tiap kementerian kan dilakukan secara bertahap. Dipastikan kendaraan yang akan diganti merupakan mobil dinas yang tergolong sudah tua usianya.
“Jadi sistemnya bisa aja nanti, sifatnya bisa saja nyewa, seperti Kemenhub sekarang kan sewa dulu dari merek tertentu. Mungkin nanti kalau produksi dalam negeri sudah kuat ya bisa [untuk dibeli],” pungkasnya.
Sekedar informasi saja nih Sobat, pemerintah Indonesia memang menargetkan net zero emissions (NZE) pada 2060 mendatang. Target ini dipercepat dari target semula yakni 2070. Dengan dipercepatnya NZE 10 tahun, maka emisi karbon pada berbagai sektor pun harus dipangkas, bahkan dihilangkan dengan program elektrifikasi seluruh aktivitas ekonomi.
Pemerintah sendiri menargetkan 31.859 unit SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) yang tersebar di berbagai daerah pada 2030. Namun, jika melihat data Kementerian ESDM pada 2021 lalu, baru 219 unit SPKLU yang dibangun di seluruh Indonesia.
Dari jumlah data Kementerian ESDM tersebut, 114 di antaranya dibangun oleh PT PLN (Persero) dan ditargetkan tahun 2022, PLN membangun 690 unit SPKLU.
Kira-kira, menurut Sobat SJ, sudah siapkan Indonesia beralih ke kendaraan listrik? Coba beri komentar kamu di kolom komentar.