Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada Senin (9/5/2022).
Inmendagri Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tersebut berlaku selama dua minggu ke depan tepatnya mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022. Dalam keterangannya, ada poin-poin yang dapat membuat masyarakat Indonesia senang nih. Seperti dalam penyelenggaraan dan menonton pertandingan olah raga, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung hingga seluruh penonton tidak perlu menggunakan atau menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen.
“Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetisi olah raga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton,” jelas Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA melalui rilisan resmi.
Meskipun demikian, baik panitia, pemain hingga penonton wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dua dosis. Aturan baru ini dikeluarkan setelah melihat beberapa wilayah di Indonesia terutama di Jawa-Bali mengalami penurunan kasus Covid-19.
Tercatat jumlah wilayah berstatus PPKM Level 1 di Jawa-Bali semakin menurun dari 29 menjadi 11 daerah. Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, status PPKM Level 1 turun dari 131 menjadi 88 daerah.
“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tambahnya.
Tentu saja, dengan aturan baru sementara ini masyarakat sudah bisa menggelar aktivitas seperti mengadakan pertemuan hingga membuat acara kumpul keluarga. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer sebelum berjabat tangan dan menggunakan masker jika berada di ruangan tertutup.