Bagi Anda yang beraktivitas sehari-hari di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang, siap-siap akan dihadang petugas dari Polda Metro Jaya. Pasalnya, untuk menekan angka penularan Covid-19 di Ibukota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memperluas wilayah pembatasan mobilitas yang tersebar di 35 titik di kawasan Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi).
Pembatasan mobilitas Jadetabek tersebut berlaku sejak Senin (28/6/2021) dan diterapkan setiap hari pukul 21:00 – 04:00 WIB. Sebagai langkah awal, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penyekatan di 21 titik di kawasan yang telah ditentukan.
Rinciannya adalah 10 titik di kawasan Jakarta, 2 titik di kota Tangerang, 3 titik di Tangerang Selatan, 2 titik di kota Depok dan 4 titik di kota Bekasi. Selain itu, bukan hanya wilayah di ruas jalan protokol saja yang akan dilakukan penyekatan, tetapi 14 titik kerumunan juga akan diberlakukan patrol secara ketat.
“Ini bedanya. Pembatasan mobilitas penutupan akses keluar masuk di ruas jalan, dikecualikan kepada penghuni, layanan kesehatan dan sebagainya. Tambahan pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, dengan patrol,” jelas Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo.
Mengenai titik-titik diberlakukan pembatasan mobilitas secara ketat, berikut wilayahnya:
Jakarta Pusat: Jalan Kasa, Jalan Salemba, Kawasan Sabang
Jakarta Timur: Kawasan BKT (Banjir Kanal Timur), Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes, Jatinegara, Jalan Ulin Sumoharjo
Jakarta Selatan: Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman
Jakarta Utara: Kawasan Sunter, Kawasan Pantai Indah Kapuk
Jakarta Barat: Kawasan Mangga Besar, Kawasan Kota Tua
Kota Tangerang : Jalan Kali Pasir, Jalan Bandeng Raya
Tangerang Selatan: Kawasan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, Jalan Gading Serpong
Depok : Jalan M Yasin
Kota Bekasi: Jalan Boulevard, Jalan Utama Summarecon
Kabupaten Bekasi: Kawasan Taman Sehati, Kawasan Distrik Meikarta Cikarang