Korlantas Polri baru-baru ini mengumumkan akan menggelar “Operasi Zebra 2022” yang akan dilangsungkan mulai 3 Oktober – 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia dengan waktu yang tidak ditentukan.
Mengenai “Operasi Zebra 2022” ini pun ada beberapa target yang dituju oleh Korlantas Polri. Selain untuk mengingatkan pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, operasi ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat luas seperti pencurian kendaraan bermotor hingga peringatan terhadap pengendara di bawah umur.
Mengutip akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) pelanggaran-pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tersebut pun nantinya dilakukan dengan sistem elektronik.
Lalu, apa saja pelanggaran-pelanggaran yang akan ditindak? Berikut daftarnya:
Melawan Arus
Siap-siap untuk kamu yang suka melawan arus ketika berkendara. Akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun denda yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp500 ribu.
Menggunakan HP Saat Berkendara
Sanksi ini sesuai dengan Pasal 283 UU LLAJ, di mana pengendara yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu.
Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Mengemudi dalam pengaruh alkohol memang cukup membahayakan diri sendiri bahkan orang lain. Maka dari itu, bagi kamu yang tetap ngeyel melanggar aturan lalu lintas ini, akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu sesuai dengan Pasal 293 UU LLAJ.
Melebihi Batas Kecepatan
Sobat SJ ada yang suka kebut-kebutan di jalan? Nah, kalau masih bernyali besar untuk kebut-kebutan melebihi batas kecepatan yang ditentukan, siap-siap saja kamu akan kena Pasal 287 ayat 5. Di mana denda maksimal akan diberikan sebesar Rp250 ribu.
Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
Hayo, yang suka nekat ke sekolah masih naik kendaraan dan belum punya SIM. Hati-hati kamu bakal kena denda maksimal sebesar Rp1 juta.
Tidak Menggunakan Helm SNI
Siapa yang suka naik motor nggak pakai helm? Atau pake helm-nya malah helm untuk pekerja bangunan. Nah, mulai sekarang kamu siapin deh helm SNI, pasalnya jika nggak pakai helm sesuai dengan standar yang telah ditentukan, kamu bakal kena denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 291.
Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Kalo target yang satu ini diperuntukan bagi kamu yang suka modifikasi motor. Mulai sekarang, biar lebih aman motor modifikasi kamu jangan digunakan di jalan raya, ya! Soalnya, nih, bisa-bisa kamu kena denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 285 ayat 1.
Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Ingat, motor dibuat hanya untuk menampung dua orang! Jika lebih, ada baiknya kamu naik kendaraan umum lebih aman. Kalau tetap nekat, siap-siap deh kena Pasal 292 dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Mengemudikan Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tanpa Sabuk Pengaman
Untuk yang suka lupa pakai sabuk pengaman, coba dicek lagi sebelum menjalankan kendaraannya ya. Kalau sampai lupa, kamu bisa kena denda Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 289.
Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Tegas! Pelanggar poin ini akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu sesuai dengan Pasal 286.
Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi STNK
Poin ini untuk menghindari terjadinya curanmor. Maka dari itu, persiapkan STNK kamu ya sebelum berkendara. Kalau sampai lupa dan kena razia, bakal kena denda sebesar Rp500 ribu sesuai Pasal 288.
Melanggar Bahu Jalan
Jangan sekali-sekali kamu ‘berani’ untuk menerobos bahu jalan, ya, Sob! Soalnya, kalau nekat bisa kena Pasal 287 lho, dengan denda maksimal Rp750 ribu.
Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Bagi kamu yang masih ngotot menggunakan rotator atau sirine, siap-siap saja bakal menerima ‘surat cinta’ dari Korlantas Polri yang berisikan denda maksimal Rp250 ribu atau sanksi kurungan penjara paling lama 1 bulan yang telah ditentukan oleh Pasal 287 ayat 24.
Penertiban kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia/Pelat Dinas
Ada yang suka mengganti pelat nomor biasa menjadi pelat dinas? Hati-hati saja kamu bakal kena sanksi yang cukup berat dalam “Operasi Zebra 2022”.
Itulah target-target yang akan “disasar” oleh Korlantas Polri dalam “Operasi Zebra 2022”. Sobat sendiri diharapkan jangan melanggar ketentuan yang berlaku, ya! Selain merugikan kamu, poin-poin pelanggaran di atas juga bisa merugikan pengendara yang lain. Nggak hanya itu, daripada keluar uang untuk bayar denda tilang, lebih baik buat kamu pergi healing. So, tetap berhati-hati dalam berkendara!