Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan Agenda

Ini Dia Target “Operasi Zebra 2022” Korlantas Polri

Sanksi atau dendanya bakal dilakukan secara elektronik.

Penulis :Madava Nanda| Editor :Geraldus Aldinuary
September 30, 2022
in Agenda, Berita Pilihan
Waktu Baca: 4 menit
0 0
0
Petugas Polisi melakukan sosialisasi Operasi Zebra 2022 di salah satu jalan protokol DKI Jakarta

Petugas Polisi melakukan sosialisasi Operasi Zebra 2022 di salah satu jalan protokol DKI Jakarta. (Foto: Instagram.com/TMC Polda Metro Jaya).

19
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Korlantas Polri baru-baru ini mengumumkan akan menggelar “Operasi Zebra 2022” yang akan dilangsungkan mulai 3 Oktober – 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia dengan waktu yang tidak ditentukan. 

Mengenai “Operasi Zebra 2022” ini pun ada beberapa target yang dituju oleh Korlantas Polri. Selain untuk mengingatkan pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, operasi ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat luas seperti pencurian kendaraan bermotor hingga peringatan terhadap pengendara di bawah umur. 

ArtikelTerkait

literasi digital masyarakat indonesia

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023

Mengutip akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) pelanggaran-pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tersebut pun nantinya dilakukan dengan sistem elektronik. 

Lalu, apa saja pelanggaran-pelanggaran yang akan ditindak? Berikut daftarnya:

Melawan Arus

Siap-siap untuk kamu yang suka melawan arus ketika berkendara. Akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun denda yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp500 ribu. 

Menggunakan HP Saat Berkendara

Sanksi ini sesuai dengan Pasal 283 UU LLAJ, di mana pengendara yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu.

Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Mengemudi dalam pengaruh alkohol memang cukup membahayakan diri sendiri bahkan orang lain. Maka dari itu, bagi kamu yang tetap ngeyel melanggar aturan lalu lintas ini, akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu sesuai dengan Pasal 293 UU LLAJ.

Melebihi Batas Kecepatan

Sobat SJ ada yang suka kebut-kebutan di jalan? Nah, kalau masih bernyali besar untuk kebut-kebutan melebihi batas kecepatan yang ditentukan, siap-siap saja kamu akan kena Pasal 287 ayat 5. Di mana denda maksimal akan diberikan sebesar Rp250 ribu.

Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

Hayo, yang suka nekat ke sekolah masih naik kendaraan dan belum punya SIM. Hati-hati kamu bakal kena denda maksimal sebesar Rp1 juta.

Tidak Menggunakan Helm SNI

Siapa yang suka naik motor nggak pakai helm? Atau pake helm-nya malah helm untuk pekerja bangunan. Nah, mulai sekarang kamu siapin deh helm SNI, pasalnya jika nggak pakai helm sesuai dengan standar yang telah ditentukan, kamu bakal kena denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 291.

Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Kalo target yang satu ini diperuntukan bagi kamu yang suka modifikasi motor. Mulai sekarang, biar lebih aman motor modifikasi kamu jangan digunakan di jalan raya, ya! Soalnya, nih, bisa-bisa kamu kena denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 285 ayat 1.

Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Ingat, motor dibuat hanya untuk menampung dua orang! Jika lebih, ada baiknya kamu naik kendaraan umum lebih aman. Kalau tetap nekat, siap-siap deh kena Pasal 292 dengan denda maksimal Rp250 ribu.

Mengemudikan Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tanpa Sabuk Pengaman

Untuk yang suka lupa pakai sabuk pengaman, coba dicek lagi sebelum menjalankan kendaraannya ya. Kalau sampai lupa, kamu bisa kena denda Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 289.

Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Tegas! Pelanggar poin ini akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu sesuai dengan Pasal 286.

Kendaraan Bermotor yang Tidak Dilengkapi STNK

Poin ini untuk menghindari terjadinya curanmor. Maka dari itu, persiapkan STNK kamu ya sebelum berkendara. Kalau sampai lupa dan kena razia, bakal kena denda sebesar Rp500 ribu sesuai Pasal 288.

Melanggar Bahu Jalan

Jangan sekali-sekali kamu ‘berani’ untuk menerobos bahu jalan, ya, Sob! Soalnya, kalau nekat bisa kena Pasal 287 lho, dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Bagi kamu yang masih ngotot menggunakan rotator atau sirine, siap-siap saja bakal menerima ‘surat cinta’ dari Korlantas Polri yang berisikan denda maksimal Rp250 ribu atau sanksi kurungan penjara paling lama 1 bulan yang telah ditentukan oleh Pasal 287 ayat 24.

Penertiban kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia/Pelat Dinas

Ada yang suka mengganti pelat nomor biasa menjadi pelat dinas? Hati-hati saja kamu bakal kena sanksi yang cukup berat dalam “Operasi Zebra 2022”.

Itulah target-target yang akan “disasar” oleh Korlantas Polri dalam “Operasi Zebra 2022”. Sobat sendiri diharapkan jangan melanggar ketentuan yang berlaku, ya! Selain merugikan kamu, poin-poin pelanggaran di atas juga bisa merugikan pengendara yang lain. Nggak hanya itu, daripada keluar uang untuk bayar denda tilang, lebih baik buat kamu pergi healing. So, tetap berhati-hati dalam berkendara!

Tags: berita pilihanKorlantas PolriOperasi Zebra 2022opiniperaturan

Artikel Terkait

literasi digital masyarakat indonesia
Berita Pilihan

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari
Berita Pilihan

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Elon Musk. (Foto: kureta.id).
Berita Pilihan

Ternyata Ada Tawaran Menarik dari Indonesia untuk Tesla

February 3, 2023
Berita Pilihan

Pengguna Sepeda Listrik Berkecepatan 35 km/jam Wajib Pakai SIM dan Helm

February 3, 2023
bayi anoa lahir
Sains dan Teknologi

Bayi Anoa Lahir Secara Caesar di ABC BPSILHK Manado

February 3, 2023
IIMS 2023
Agenda

IIMS 2023 Hadir Lagi di Jakarta, Pencinta Otomotif Merapat, yuk!

February 3, 2023
Next Post
bisnis-lestari-cover

Prinsip Bisnis Lestari Berbasis ESG Diklaim Dapat Tarik Minat Investor

Terpopuler

  • Perubahan Lambang Pancasila

    Lambang Garuda Pancasila Sempat Alami Perubahan, Apa Saja Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version