Sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman flora dan faunanya, Indonesia tentu memiliki ribuan spesies tumbuhan maupun hewan yang cukup unik. Tapi, kali ini Sampaijauh.com tidak membahas mengenai flora maupun fauna unik yang ada di Indonesia, melainkan pohon tertua di Indonesia yang masuk juga ke dalam deretan pohon tertua di dunia.
Pohon tertua di Indonesia tersebut adalah Pohon Ulin yang berada di pedalaman hutan Kalimantan Timur. Menurut berbagai catatan, Pohon Ulin ini pertama kali ditemukan oleh penjaga hutan bernama Sarjo pada 1993 di kawasan Taman Nasional Kutai.
Sarjo menemukan Pohon Ulin tua ini saat menemani salah seorang peneliti asal Jepang, bernama Putunaka Watanabe dari Kyoto University. Dalam catatannya, pohon dengan nama latin Eusideroxylon zwageri yang ada di Indonesia ini diperkirakan berusia lebih dari 1000 tahun.
Pohon Ulin tertua di Indonesia ini pun memiliki tinggi 20 meter dan berdiameter hingga mencapai 2,47 meter. Dengan catatan tersebut, maka Pohon Ulin ini masuk ke dalam daftar Pohon Ulin terbesar yang ada di dunia. Keren banget, kan, Sob?
View this post on Instagram
Sekadar informasi, Pohon Ulin merupakan salah satu jenis kayu hutan tropis yang tumbuh secara alami di wilayah Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia hingga Filipina. Untuk di Indonesia sendiri, pohon ini banyak ditemukan di wilayah Sumatra bagian selatan dan Kalimantan.
Diketahui pula, Pohon Ulin memiliki berbagai manfaat, di antaranya sebagai habitat Orangutan, memberikan manfaat ekologis, biji Ulin bisa digunakan sebagai pembersih rambut, dimanfaatkan sebagai obat-obatan, pewarna alami, dan bagi masyarakat Suku Dayak dipercaya memiliki nilai magis tersendiri.
Selain itu, kayu dari Pohon Ulin dapat digunakan sebagai bahan sepatu, membuat briket, membuat kendi serta menjadi bahan pembuatan kerajinan lainnya. Kayu dari Pohon Ulin sendiri disebut juga sebagai Kayu Besi karena memiliki karakter yang kuat.
Sayangnya, karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi, keberadaan Pohon Ulin ini makin berkurang cukup drastis. IUCN sendiri memasukan kategori pohon ini kedalam kategori rentan. Pasalnya, selain mulai berkurang populasinya, jenis pohon ini sangat lambat pertumbuhannya.
Rata-rata Pohon Ulin hanya tumbuh 0,00058 dm per tahunnya, sehingga jenis pohon ini masuk kategori pohon yang dilindungi negara. Status konservasi Ulin juga telah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 54/KPTS/UM/2/1972 yang menyatakan bahwa Pohon Ulin termasuk spesies yang dilindungi dan penebangan pohon ini hanya diperbolehkan pada pohon yang memiliki diameter 60 cm ke atas.