Bagi Anda yang memiliki usaha kecil (UMKM) di Jakarta dan Banten, serta ingin mendapat pinjaman modal usaha mikro kecil dari pemerintah, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten akan memberikan pinjaman dengan sejumlah kriteria.
Pinjaman untuk pelaku usaha mikro kecil ini diungkapkan langsung oleh salah satu perwakilan OJK DKI Jakarta Regional I dalam webinar Jakprenuer Perempuan yang dilangsungkan pada Selasa (27/7/2021). Namun, sebelum mengajukan pembiayaan, pelaku usaha kecil harus memiliki legalitas usaha atau perizinan.
Adapun kriteria terpenting yang harus dimiliki calon peminjam dana yakni karakter pelaku usaha termasuk kredibilitas calon debitur dan kualitas kelancaran kolektibilitas atau kredit. Kriteria tersebut diamati melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Kondisi sekarang tidak bisa dipungkiri karena banyak UMKM terdampak pandemi. Berdasarkan itu, kami mengeluarkan peraturan khusus UMKM dengan diberikan relaksasi sehingga ada restrukturisasi bagi debitur,” ujar Achmad Zaelani perwakilan OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten.
Dengan kriteria yang dikeluarkan OJK tersebut, diharapkan masyarakat yang membutuhkan modal di masa pandemi Covid-19, dapat kembali memperbaiki ekonomi usahanya sehingga bisa mengembangkannya di kemudian hari.
Berdasarkan laporan profil industri perbankan triwulan IV-2020 oleh OJK Pusat, penyerapan kredit UMKM sendiri masih terpusat di Pulau Jawa sebesar 58,89 persen dengan realisasi kredit UMKM mencapai RP 1.021,1 triliun pada Desember 2020.
Jumlah tersebut tercatat mengalami kontraksi sebesar 2,21 persen dibandingkan posisi sama pada 2019 yang mencapai Rp 1.044,5 triliun. Dari jumlah tersebut, kredit UMKM masih didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 49,47 persen, diikuti sektor pertanian, perburuan dan kehutanan serta industri pengolahan.
Sebelumnya, Kemenkopukm dalam website resminya menargetkan PBD UMKM menjadi 62,36 % dan kontribusi ekspor UMKM sebesar 15,12 %. Sedangkan untuk PBD koperasi ditargetkan mencapai 7,54 persen dan pertumbuhan berbasis inovasi dan teknogi 900 unit, 150 unit koperasi moderen serta UKM naik kelas sebesar 0,55 persen.