Banyak informasi simpang siur mengenai obat Covid-19 yang beredar di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Sejauh ini, baru dua nama obat Covid-19 yang mendapatkan izin edar BPOM, yakni Remdesivir dan Favipiravir. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny Lukito dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan pada Senin (5/7/2021).
“Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdsesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami damping untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya,” jelas Penny Lukito.
Kategori zat aktif dalam bentuk persediaan Remdesivir (larutan konsentrat untuk infus) terdapat tujuh jenis, yakni: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac, dan Remeva. Sedangkan untuk kategori zat aktif Favipiravir (tablet salut selaput), antara lain: Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.
Jenis-jenis obat tersebut disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
Dalam daftar obat Covid-19 yang disampaikan Ketua BPOM, tidak ada nama Ivermectin yang banyak disebut sebagai obat ampuh mengobati Covid-19. Dengan demikian, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk status obat Ivermectin saat ini hanya boleh dipakai dalam uji klinis atau inconclusive atau tidak meyakinkan.
“Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin Covid-19 sekarang ini,” kata Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI, Zubairi Djoerban seperti dikutip salah satu media online di Indonesia pada Selasa (29/6/2021).
Di sisi lain, menyimak podcast Deddy Corbuzier bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan jika Ivermectin dapat menyembuhkan penyakit Covid-19 untuk penderita bergejala ringan.
“Saya bicara pertama, Ivermectin itu sama dr. Fatimah dari Kepala Rumah Sakit BUMN waktu wave pertama dulu, gelombang pertama. Kita pakai itu Ivermectin, karena Presiden Trump (Amerika Serikat) itu mengumumkan di White House. Cobain aja deh untuk yang ringan-ringan gitu. It’s work..It’s work,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditanyakan Deddy Corbuzier mengenai obat Ivermectin.
Sedikit informasi saja, untuk mendapatkan obat Ivermectin, BPOM menghimbau agar masyarakat tidak membeli secara bebas, tetapi harus mendapat resep dari dokter. Karena obat tersebut masuk dalam kategori obat keras yang dapat mengalami beberapa efek samping seperti nyeri otot, ruam kulit, demam, diare, sembelit hingga sindrom stevens-johnson.